LENSAPOST.NET– Pekerjaan proyek drainase di simpang Empat Kota Fajar, Kabupaten Aceh Selatan disebut bersumber dari APBA TA 2023 pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Aceh. Proyek ini dituding dikerjakan asal jadi oleh pihak rekanan.
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS), Teuku Sukandi kepada wartawan, Senin 22 Januari 2024.
Bahkan dia ikut membeberkan perusahaan pelaksana pekerjaan drainase tersebut.
Kata dia, perusahan itu adalah PT SHB yang beralamat di Kecamatan Kuta Alam Banda Aceh dengan Nilai Kontrak 1,2M Lebih.
“Paket proyek drainase ini dalam pengawasan pelaksanaannya adalah tanggung jawab konsultan yang sudah dikontrak dan dibayar upahnya oleh uang Negara,”kata T Sukandi.
Karena itu, konsultan tersebutlah yang sekaligus mengawasi dan menghitung volume pekerjaan secara cermat dan akurat.
“Oleh karena paket pekerjaan ini adalah Pokir DPRA maka ranah wilayah hukumnya adalah di Provinsi, maka sepatut dan sepantasnyalah proses Lidik dimulai di Provinsi,”kata dia.
Kejati diminta serius
Kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Koordinator Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS), Teuku Sukandi, meminta untuk menyelidiki proyek drainase tersebut.
“Kami minta Kejati Aceh secara serius dan sungguh – sungguh menangani ‘Paket Proyek Siluman’ yang pekerjaannya asal jadi ini,”sambungnya.
Ia mengatakan masyarakat sangat menyadari bahwa segala biaya Pembangunan di Republik ini bersumber dari “Tetesan Keringat Rakyat”.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Aceh, Muhammad Adam yang dkonfirmasi meminta media ini untuk melakukan konfirmasi ke Nazar. Proyek tersebut berada dibawah wewenang dia.
BACA JUGA: Koordinator For-PAS Minta Kejati Usut ‘Proyek Siluman’ di Aceh Selatan
Sementara Nazar belum tersambung ketika dikonfirmasi. Pesan WhatsApp pun belum ditanggapi.