LENSAPOST.NET— Dugaan korupsi dana desa kembali mencuat. Kepala Kampong Bukit Alim, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, Jamsari (62), didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampong (APBK) tahun anggaran 2023–2024.
Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anton Susilo dan Danu Rachmanullah dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Jumat (23/1/2026), yang dipimpin Hakim Ketua Jamaluddin bersama hakim anggota Ani Hartati dan Zul Azmi.
Jaksa menyebut perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian negara sebesar Rp298.526.966 berdasarkan audit Inspektorat Kota Subulussalam. Terdakwa selaku Kepala Kampong sekaligus Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) diduga menguasai hampir seluruh aliran dana APBK, mulai dari pencairan hingga penggunaan anggaran.
Pada 2023, Kampong Bukit Alim menerima dana APBK lebih dari Rp1,4 miliar, dengan pencairan sekitar Rp1,2 miliar melalui rekening kas kampong di Bank Aceh Syariah. Namun, sejak Maret hingga Desember 2023, terdakwa bersama bendahara kampong menarik dana tersebut secara bertahap, yang sebagian besar diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya dan dikuasai sendiri oleh terdakwa.
Sementara bendahara kampong hanya menerima dana terbatas untuk kebutuhan rutin seperti honor aparatur, alat tulis kantor, dan penyaluran BLT.
Jaksa juga mengungkap sejumlah proyek desa dilaksanakan tanpa prosedur resmi dan tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Seluruh anggaran proyek dikelola langsung oleh terdakwa, di antaranya pembangunan talud, drainase Dusun Jati, jalan rabat beton, bronjong, kandang burung puyuh, kanopi PAUD, dan infrastruktur lingkungan lainnya.
Pemeriksaan fisik oleh ahli teknik menemukan kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah proyek sehingga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Audit Inspektorat yang terbit Desember 2025 merinci kerugian negara sebesar Rp98,6 juta pada 2023 dan Rp199,8 juta pada 2024.
Selain itu, terdakwa didakwa merekayasa laporan pertanggungjawaban anggaran dengan membuat kuitansi dan dokumen keuangan fiktif.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan subsidair Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam dakwaan primair, terdakwa terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, denda hingga Rp1 miliar, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara.












