LENSAPOST.NET – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil mengamankan seorang pria berinisial SB (32), warga Desa Pulau Kayu, Kecamatan Susoh, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 14 Juli 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, di sebuah rumah di wilayah tersebut.
Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto melalui Kasat Narkoba Iptu Bagus Pribadi menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi.
“Begitu mendapat laporan, personel langsung bergerak. Setibanya di lokasi, pelaku terlihat berdiri di depan pintu rumah dan langsung kami amankan,” ujar Iptu Bagus, Selasa (15/7/2025).
Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan oleh sejumlah perangkat desa. Selama proses penggeledahan yang berlangsung sekitar satu jam, petugas menemukan sabu yang disembunyikan dengan modus tak biasa — yakni di dalam kipas angin rusak.
Selain itu, petugas juga menemukan alat isap (bong) dan kaca pirek yang disimpan dalam kotak rokok di dalam kulkas.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
- Dua paket sabu dengan total berat bruto 0,57 gram
- Satu plastik bening ukuran besar
- Satu alat isap sabu (bong)
- Kaca pirek
- Dua pipet plastik yang telah dimodifikasi
- Satu kotak rokok
- Satu unit telepon genggam milik pelaku
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan guna penyelidikan lebih lanjut,” lanjut Iptu Bagus.
Penyidik juga tengah mendalami apakah SB hanya sebagai pengguna atau terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Abdya.













