ACEH  

Polsek Lawe Alas Pulbaket Kasus Dugaan Pungli di Kantor Camat Lawe Alas, Pajri Gegoh: Cuma Omon Belaka

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Provinsi Aceh, Pajri Gegoh,

LENSAPOST.NET – Dugaan kasus Pungutan Liar (Pungli) yang terjadi di Kantor Camat Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara yang dikabarkan saat ini sedang dilakukan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) oleh Polsek Lawe Alas dituding Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Provinsi Aceh, Pajri Gegoh, hanya omon-omon belaka.

Menurut Pajri Gegoh, tudingan tersebut disampaikan pihaknya atas tertutupnya pihak Polsek Lawe Alas terkait informasi perkembangan Pulbaket pada dugaan kasus pungli di Kantor Camat Lawe Alas.

“Beberapa waktu lalu kita sudah koordinasi dengan Kanit Reskrim di Polsek Lawe Alas, Jennen, bahwa pihaknya diperintah langsung oleh Kasat Reskrim untuk melakukan Pulbaket pada dugaan kasus Pungli di Kantor Camat Lawe Alas,” ujar Pajri Gegoh, Senin 8 Desember 2025.

Dilanjutkan Pajri Gegoh saat ini pihak Polsek Lawe Alas terkesan tertutup atas perkembangan kasus dugaan pungli yang sedang ditangani tersebut.

“Publik mempertanyakan keseriusan Polsek Lawe Alas untuk penanganan kasus ini,” kata Pajri Gegoh.

Lebih lanjut, dijelaskan Pajri Gegoh pihaknya juga mendesak Unit Tipikor Polres Aceh Tenggara untuk mengambil alih penanganan kasus dugaan pungli yang terjadi di Kantor Camat Alas.

“Kita mendesak Unit Tipikor ambil alih penanangan Kasus dugaan Pungli ini,” imbuh Pajri Gegoh.

Kemudian hingga berita ini di Publish, Kanit Reskrim Polsek Lawe Alas, Jennen, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum dapat memberikan keterangan resminya terkait penanganan dugaan pungli di Kantor Camat Lawe Alas.

Diberitakan sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Provinsi Aceh, Pajri Gegoh, menyoroti dugaan pungli dalam pembuatan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) di Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara.

“Tidak main-main nilainya diduga dibandrol sebesar Rp3.500.000 untuk setiap Desa di Kecamatan Lawe Alas,” kata Pajri Gegoh, Sabtu 22 November 2025.

Dijelaskannya jika dihitung saat ini sebanyak 28 Desa yang ada di Kecamatan Lawe Alas. Maka dapat dirincikan sebesar Rp98.000.000 diduga kuat masuk ke kantong pribadi oknum Plt Camat setempat.

Menurut Pajri Gegoh dugaan pungli dalam pembuatan perubahan RPJMDes ini kembali mengingatkan pihaknya atas dugaan upeti Dana Pemberantasan Narkoba Desa sebesar Rp6.000.000 yang diwajibkan disetor setiap Desa kepada oknum di Kecamatan Lawe Alas beberapa waktu lalu.

“Upaya dugaan untuk mebungkam perhatian publik dicoba dilakukan Plt Camat Lawe Alas dengan meminta nomor rekening pribadi saya,” kata Pajri Gegoh, Sabtu 22 November 2025.

Lebih lanjut, dijelaskannya Pajri Gegoh, ia mengherankan dugaan pungli untuk memperkaya diri sendiri yang dilakukan Plt Camat Lawe Alas itu seakan diaminkan oleh Bupati Aceh Tenggara, H.M Salim Fakhry.

“Selogan ‘Perbaikan’ di Pemerintahan Bupati H.M Salim Fakhry sepertinya tidak berlaku bagi sang Oknum Plt Camat Lawe Alas,” sindir Pajri Gegoh.

Pajri Gegoh menyampaikan pihaknya menantikan sikap tegas Bupati H.M Salim Fakhry dengan segera dapat mencopot jabatan Plt Camat Lawe Alas.

“Masyarakat menantikan selogan Perbaikan itu tidak tebang pilih,” tegas Pajri Gegoh. []