Umum  

Polresta Banda Aceh Klarifikasi Penanganan Kasus Pencurian di Warkop Muda Kopi

Kasi Humas Iptu Erfa Gustiar

LENSAPOST.NET — Menyikapi beredarnya narasi di media online dan media sosial terkait dugaan tidak ditindaklanjutinya kasus pencurian di Warkop Muda Kopi oleh Polsek Kuta Alam pada 15 Maret 2026, Polresta Banda Aceh memberikan klarifikasi resmi.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasi Humas Iptu Erfa Gustiar menjelaskan bahwa penanganan perkara telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Ia menyampaikan, pada 15 Maret 2026, personel Polsek Kuta Alam menerima laporan masyarakat terkait dugaan pencurian. Saat diamankan, terduga pelaku dalam kondisi luka dan kemudian dirujuk ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.

“Setelah kondisi pelaku membaik, yang bersangkutan dibawa kembali ke Polsek Kuta Alam untuk dilakukan pemeriksaan. Barang bukti berupa uang sebesar Rp476 ribu juga telah diamankan dan dihitung di hadapan saksi,” ujar Iptu Erfa, Sabtu (28/3/2026).

Dalam proses penanganan perkara, petugas telah meminta pihak korban untuk membuat laporan resmi (Laporan Polisi). Namun, saat itu pihak karyawan menyatakan masih menunggu arahan dari pemilik usaha.

“Perlu diketahui, sesuai prosedur hukum, tanpa adanya laporan resmi, pelaku tidak dapat dilakukan penahanan,” tegasnya.

Terkait pelepasan terduga pelaku, Iptu Erfa menjelaskan bahwa yang bersangkutan juga terlibat dalam sejumlah kasus lain di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Oleh karena itu, Polsek Kuta Alam telah berkoordinasi dengan Polsek Baiturrahman, dan pelaku sempat diserahkan ke wilayah tersebut karena adanya laporan lain.

Namun, dalam perkembangannya, kasus tersebut diselesaikan secara damai antara korban dan pelaku. Korban juga telah mencabut laporan polisi, sehingga pelaku dikembalikan kepada pihak keluarga.

Lebih lanjut, berdasarkan laporan polisi lainnya, yakni LPB/246/III/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh tertanggal 21 Maret 2026 oleh Putra Rahmadi dan LPB/252/III/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh tertanggal 23 Maret 2026 oleh Rizwanda, pelaku kembali diamankan oleh Polresta Banda Aceh dalam kasus pencurian.

“Barang bukti terkait kasus Warkop Muda Kopi juga telah diserahkan ke Sat Reskrim Polresta Banda Aceh untuk penanganan lebih lanjut,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa kepolisian telah menjalankan seluruh prosedur sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam penanganan perkara pidana, laporan resmi dari korban merupakan dasar hukum yang sangat penting.

Polresta Banda Aceh juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri (eigenrichting), karena hal tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum.

“Kepolisian berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan profesional kepada masyarakat. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengonfirmasi langsung ke Polresta Banda Aceh,” pungkasnya.