NEWS  

Polres Bireuen Musnahkan Barang Bukti 27,5 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi

Polres Bireuen memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 27,5 Kg dan 5.000 butir ekstasi di lobi Mapolres Bireuen, Senin (25/3/2024)
Polres Bireuen memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 27,5 Kg dan 5.000 butir ekstasi di lobi Mapolres Bireuen, Senin (25/3/2024)

LENSAPOST.NET – Kepolisian Resor (Polres) Bireuen, Provinsi Aceh, memusnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 27,5 Kg dan 5.000 butir ekstasi. Pemusnahan digelar di lobi Mapolres Bireuen, Senin (25/3/2024).

Barang bukti sebanyak 27,5 Kg dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam molen mesin pengaduk semen untuk dihancurkan, kemudian dilarutkan dengan air dan cairan pembersih lantai. Sedangkan 5.000 pil ekstasi dihancurkan dengan cara diblender.

Di sela-sela kegiatan, Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko SH MH mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor: B-182/L.1/Enz.1/01/2024, tanggal 18 Januari 2024, tentang penetapan penyiataan barang bukti, agar dimusnahkan.

“Hari ini, kami Polres Bireuen bersama unsur Forkopimda melaksanakan pemusnahan BB narkotika jenis sabu dengan berat 27,5 Kg dan ektasi dengan jumlah 5000 butir, tentunya ini sesuai yang tertuang dalam surat status barang sitaan narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen,” ujarnya.

“Pemusnahan BB ini juga langsung diawasi oleh Laboratorium Forensik (Lapfor) dari Polda Sumut, dan Forkopimda,” sambung Jatmiko.

Menurut dia, pemusnahan barang bukti itu merupakan wujud komitmen polres dan kejaksaan dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah Bireuen.

Sebelumnya, di tempat yang sama, Kasatresnarkoba Polres Bireuen, AKP Fauzan Zikra STK SIK mengatakan, barang bukti narkotika jenis sabu seberat 27.598,32 gram dan pil ekstasi sebanyak 5.000 butir, diamankan dari tersangka berinisial F bin T (44) yang ditangkap di Kecamatan Jeunieb pada Januari 2024 lalu.

“Ini merupakan BB yang ditangkap dari F bin T di Jeunieb Januari kemarin, dan sudah dimusnahkan sesuai prosedur,” bebernya. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *