LENSAPOST.NET – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Selatan, Polda Aceh, mengamankan empat orang terduga pelaku pengancaman dan percobaan perusakan di Kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Selatan, Rabu (21/1/2026).
Peristiwa terjadi sekitar pukul 14.00 WIB di Kantor BPKD yang berlokasi di Gampong Hilir, Kecamatan Tapaktuan.
Para terduga pelaku diduga melakukan pengancaman terhadap seorang pegawai negeri sipil (PNS) dengan merusak satu unit printer serta mencoba melakukan pembakaran di ruang perbendaharaan menggunakan bahan bakar jenis Pertalite.
Usai menerima laporan, Sat Reskrim bergerak cepat. Sekitar pukul 15.00 WIB, empat terduga pelaku berinisial MZ (47), SP (38), HN (33), dan MJ (39) berhasil diamankan di kawasan Gampong Hulu, Kecamatan Tapaktuan.
Selanjutnya, para terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., menyebutkan motif sementara diduga karena rasa sakit hati dan kemarahan para pelaku akibat belum dibayarkannya uang proyek yang telah mereka kerjakan.
“Tindakan ini sangat berbahaya dan berpotensi mengancam keselamatan orang lain. Keempat terduga pelaku saat ini telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif,” ujar Kasat Reskrim.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu botol air mineral kosong yang diduga digunakan untuk membawa BBM, satu unit printer warna hitam yang dirusak, serta rekaman CCTV Kantor BPKD Aceh Selatan.
Para terduga pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana pengancaman dan/atau percobaan perusakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polres Aceh Selatan menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)












