LENSAPOST.NET-Polres Aceh Selatan Gelar Pers Konferensi terkait kasus yaitu Tindak Pidana Korupsi, Pelecehan Seksual, Pencurian di Gampong Padang dan Pencurian di SMK 1 Kluet Selatan di Aula Presisi Polres Aceh Selatan,Sabtu 13 Januari 2024.
Dalam penyampaian, Kapolres AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, SIK, yang didampingi langsung oleh Waka Polres, Kabagops dan Kasat Reskrim dan Kasi Humas.
“Kasus tindak pidana korupsi dan atau penyalahgunaan wewenang pada pengelolaan dana Desa Air Berudang Kecamatan Tapaktuan,Kabupaten Aceh Selatan tahun 2021 dan 2022 yang dilakukan oleh oknum Keuchik inisial KM selaku Kepala Desa, umur 56 tahun,”katanya.
Lanjutnya,inisial NAD selaku Sekretaris Desa, umur 29 tahun yang masih DPO dengan nomor: DPO/17/XII/RES.3.3./2023/Satreskrim, tanggal 20 Desember 2023 dan saat sekarang ini Penyidik sedang melakukan upaya pencarian terhadap tersangka NAD.
“Dari hasil penyidikan tersebut penyidik menemukan adanya kesepakatan dan atau pemufakatan jahat antara tersangka KM selaku Kepala Desa Air Berudang dengan tersangka NAD selaku Sekretaris Desa Air Berudang yang sekarang berstatus DPO,”sambungnya.
Ia juga menambahkan, pelaku dengan ancaman paling lama 20 Tahun dan denda paling banyak Rp 1M.
Dalam kesempatan itu, kapolres Aceh Selatan juga menyampaikan kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di sekolah di Kecamatan Kluet Selatan,bermula dari laporan penjaga sekolah yang mana pada hari Jumat (6/1) pukul 06.45 Wib.
“Hal itu, kemudian penjaga sekolah langsung memberi tahukan kepada wakil kepala sekolah,bahwa pintu ruang gurutelah di bobol”,katanya
Lanjutnya,Ada pun barang yang diamankan berupa,Satu (1) unit camera digital merek Canon warna hitam,Satu (1) unit camear Pocket digital merek Samsung warna biru,Satu (1) unit Handy Came merek sony warna hitam dan Satu (1) unit kipas angin kecil warna hijau.
Dan, Satu (1) linggis besi,Satu (1) tas warna hitam dan Satu (1) chager camera.
Pelaku pencurian tersebut nama inisial SA (22)Tahun,Inisial KY (23) Tahun dan Ronal masih dalam pencarian (DPO) dalam pencarian petugas.
Ia menambahkan, pelaku pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.(*)













