LENSAPOST.NET – Polres Aceh Barat terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat untuk mencegah praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi maupun non-subsidi. Salah satunya dengan memasang spanduk imbauan di lima stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Meulaboh, Sabtu (27/9/2025) malam.
Spanduk bertuliskan “Stop Penyalahgunaan BBM” dipasang di SPBU Kuta Padang, SPBU Menekroo, SPBU Suak Raya, serta dua SPBU di Kecamatan Meureubo. Kehadiran spanduk ini langsung mencuri perhatian pengendara yang sedang mengisi bahan bakar.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya preventif agar masyarakat tidak terlibat dalam pengangkutan, penyimpanan, maupun penjualan BBM tanpa izin. “Aturan hukum jelas, ada ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda Rp60 miliar,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat dan pemilik SPBU agar tidak main-main dengan distribusi BBM. “Jika ada indikasi penimbunan atau penjualan ilegal, segera laporkan. Penindakan akan diberikan kepada siapa pun yang terbukti melanggar hukum,” ujarnya.
Sejumlah pengendara menilai pemasangan spanduk tersebut penting untuk menjaga distribusi BBM tetap lancar dan tepat sasaran. Polres Aceh Barat berharap, edukasi ini dapat meningkatkan kesadaran publik sekaligus menekan potensi penyalahgunaan BBM di wilayah hukumnya.












