ACEH  

Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Anak di Aceh Selatan

LENSAPOST.NET – Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh mengamankan seorang pria berinisial R (48), terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 18 November 2025, sekitar pukul 14.30 WIB di Gampong Lhok Ketapang, Kecamatan Tapaktuan.

Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., memerintahkan Kanit IV PPA beserta anggota untuk melakukan penindakan setelah penyidik memperoleh informasi terkait keberadaan terduga pelaku.

Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan melalui Laporan Polisi tertanggal 16 Oktober 2025 dan diperkuat dengan hasil penyelidikan serta pengumpulan alat bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak.

Mendapatkan informasi tersebut, personel Unit IV PPA bergerak ke lokasi bersama perangkat desa guna memastikan keberadaan R. Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan upaya paksa berupa penangkapan. Terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap anak dan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengancam keselamatan mereka.

“Setiap laporan yang menyangkut kekerasan atau pelecehan terhadap anak akan kami tindaklanjuti secara serius dan profesional,” ujarnya.

Saat ini R telah diamankan dan kasusnya dalam proses penyidikan. Penyidik menerapkan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Polres Aceh Selatan memastikan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan secara berkala sesuai prosedur yang berlaku. (*)