Polisi Tangguhkan Penahanan ASN BNN Usai Kasus KDRT Damai

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (Foto: Getty Images/iStockphoto/kieferpix)

LENSAPOST.NET – Kasus KDRT ASN BNN Kota Bekasi, AF, kepada istrinya, YA, berakhir damai. AF kini mendapatkan penangguhan penahanan setelah istrinya mencabut laporan di Polres Metro Bekasi Kota.

“Tersangka sudah dilakukan penangguhan penahanan karena kedua belah pihak berdamai (adanya surat perdamaian) dan adanya surat pencabutan laporan polisi,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus saat dihubungi, Rabu (17/1/2024).

Sebagaimana diketahui, sebelumnya AF ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi Kota. Penahanan dilakukan berdasarkan beberapa pertimbangan, salah satunya adalah perbuatan KDRT AF terhadap istrinya dilakukan secara berulang sejak 2021.

AF juga sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 subsider ayat 4 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.

Belakangan, istrinya mencabut laporan. Meski begitu, polisi tak sert-merta menghentikan penyidikan kasus yang telah berjalan di Polres Metro Bekasi Kota itu.

“Nanti akan dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara tersebut layak dihentikan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Firdaus menyampaikan kasus ASN BNN KDRT istri selesai damai. Istri AF telah mencabut laporannya.

“Kedua belah pihak sepakat berdamai dan pelapor mencabut pengaduannya. Karena pelapor dan Tersangka sudah berdamai dan pelapor cabut pengaduan, akan dilaksanakan gelar perkara. Gelar perkara apakah perkara tersebut layak untuk dihentikan,” ujar Firdaus, Selasa (16/1).

Kasus ini mencuat setelah video rekaman CCTV viral di media sosial. AF mengaku kesal lantaran istrinya memiliki utang pinjaman online tanpa sepengetahuannya.

“Karena motifnya itu ada pinjol istrinya tanpa sepengetahuan suaminya sehingga Tersangka kesal, karena yang bayar utang itu adalah suaminya,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus saat dihubungi, Selasa (9/1).

Disebutkan bahwa jumlah utang korban senilai Rp 30 juta. Kepada penyidik, korban mengaku utang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“(Jumlah utang) Rp 30 juta. (Digunakan untuk) kebutuhan sehari-hari. Namun Tersangka juga sudah memberikan nafkah untuk kebutuhan sehari-hari. Cuma kenapa alasan istrinya minjam itu karena alasannya kurang untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya. [detik.com]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *