LENSAPOST.NET – Polisi membeberkan modus wanita kelainan seks di Jambi yang melakukan pencabulan 17 anak. Hal ini didapatkan setelah polisi melakukan olah TKP kasus pencabulan itu di rumah tersangka YS (sebelumnya disebut NT).
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudhistira mengatakan YS memanfaatkan usaha rental PlayStation (PS) untuk merayu hingga memaksa korban agar memenuhi hasratnya yang tak wajar.
“Saat ada anak-anak main video game (di ruang tamu), dia panggil satu per satu untuk masuk ke kamarnya,” kata Kombes Andri, Minggu (5/2/2023).
Dari olah TKP, diketahui ada dua tempat terjadinya aksi pencabulan terhadap 17 anak itu, yakni ruang tamu tempat bocah tersebut bermain bermain PS, dan ruang kamar tersangka.
Untuk melancarkan aksinya, YS membujuk rayu korban. Jika tidak dilakukan, korban tidak boleh pulang atau tidak dibukakan pintu.
“Dibujuk rayu, salah satunya diberikan tambahan waktu main video game. Iming-iming seperti itu,” tambah Andri.
Selain dibujuk, tambah Andri, korban juga dipaksa untuk menyentuh payudaranya. Tak hanya pencabulan, para korban disuruh melihat aktivitas seksual tersangka bersama suaminya, serta diminta untuk menonton film porno.
“Untuk anak laki-laki diminta memegang organ vitalnya, dan anak perempuan itu disuruh ngintip,” jelasnya.
Adapun bocah yang menjadi korban pencabulan itu terdiri dari 11 anak laki-laki dan 6 anak perempuan. Rentang usia korban sendiri mulai dari 8 sampai 15 tahun.
Setelah olah TKP, polisi akan melakukan gelar perkara terhadap temuan-temuan di lapangan. Selain itu, polisi akan juga menjadwalkan pemeriksaan 6 korban tambahan dalam kasus tersebut, dan melakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka.[detik.com]