LENSAPOST.NET— Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) memanggil wartawan Bithe.co, Wahyu Andika, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan penyebaran informasi bohong.
Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat undangan klarifikasi yang diterbitkan di Banda Aceh pada 31 Maret 2026.
Dalam surat itu disebutkan bahwa penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus tengah melakukan penyelidikan atas laporan dugaan pelanggaran hukum yang terjadi pada 15 Maret 2026.
Laporan tersebut diajukan oleh seorang pelapor bernama Alkahfi.
Dugaan pelanggaran mengacu pada ketentuan undang-undang terkait penyebaran informasi bohong yang berpotensi menimbulkan kerugian di masyarakat.
Wahyu Andika dijadwalkan hadir untuk diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 2 April 2026 pukul 14.00 WIB di ruang Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh.
Sementara itu, Pimpinan Redaksi (Pimred) Bithe.co, Nazar Ahadi, mengaku terkejut atas pemanggilan tersebut. Ia menyebut pihaknya baru mengetahui adanya surat panggilan setelah dihubungi oleh wartawan mereka di Aceh Barat Daya.
“Kami kaget mendapat informasi ini. Seharusnya surat klarifikasi dikirimkan ke kantor redaksi, bukan langsung ke wartawan di lapangan,” ujar Nazar, Selasa (31/3/2026).
Nazar yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Organisasi di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh menilai aparat kepolisian seharusnya tidak gegabah dalam menindaklanjuti laporan terkait produk jurnalistik.
Ia menyarankan agar dilakukan koordinasi dengan lembaga atau organisasi yang menaungi profesi wartawan sebelum pemanggilan dilakukan.
“Jika ada pihak yang merasa dirugikan, sebaiknya dilakukan klarifikasi terlebih dahulu. Selain itu, kami juga tidak menemukan nama pelapor tersebut dalam berita yang kami terbitkan,” tegas Nazar, didampingi Redaktur Pelaksana (Redpel) Fauzul Husni yang juga Ketua Seksi Bidang Pembelaan Wartawan PWI Aceh.












