NEWS  

Polda Aceh Geledah Kantor Dinas Kesehatan Aceh Tengah, Sita 121 Bundel Dokumen

LENSAPOST.NET – Unit 1 Ditreskrimsus Tipikor Polda Aceh melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kesehatan Aceh Tengah, Jumat (21/8/2025). Penggeledahan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2022–2023 serta beberapa pekerjaan lainnya.

Kasatreskrim Polres Aceh Tengah, IPTU Deno Wahyudi, membenarkan adanya kegiatan tersebut. “Unit 1 Ditreskrimsus Tipikor Polda Aceh yang dipimpin Kompol Budi Nasuha Waruhu melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kesehatan Aceh Tengah terkait dugaan tindak pidana korupsi dana BOK tahun 2022-2023 dan beberapa pekerjaan lainnya,” ujarnya.

Dalam proses penggeledahan, tim penyidik menyita 121 bundel dokumen dari ruangan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P). Seluruh dokumen tersebut kemudian dikemas dalam tiga karung goni serta lima box plastik Ezy Container Box, dan dibawa ke ruangan Kepala Dinas Kesehatan.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Aceh Tengah, Winarno, menjelaskan bahwa pengambilan dokumen ini merupakan bagian dari proses penyelidikan yang sudah berjalan empat hari. “Hari ini ada kegiatan pengambilan dokumen terkait kasus BOK tahun 2022-2023. Ada sejumlah 121 bundel berkas yang diambil, dan kegiatan ini didampingi Kasatreskrim dan Tim Polda Aceh,” terangnya.

Winarno juga menambahkan, hingga kini sudah ada sekitar 30 orang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang diperiksa, sementara lima orang lainnya masih menunggu giliran. “Totalnya kurang lebih 35 orang. Meski begitu, aktivitas pegawai di kantor Dinas Kesehatan tetap berjalan normal seperti biasa,” tutupnya.