Plt Lagi, Plt Lagi: Pengamat Soroti Mandeknya Sistem Merit di Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Muharram Idris didampingi Asisten I Sekdakab Farhan AP menyerahkan SK Plt Kadisikbud kepada Rahmawati SPd, MSi didampingi Plt sebelumnya mnya Dr Agus Jumaidi MPd, di Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Senin (19/1/2026). FOTO/MC ACEH BESAR

LENSAPOST.NET – Pengamat Kebijakan Publik, Dr Usman Lamreung menilai pelantikan kembali Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Besar bukan sekadar rotasi jabatan biasa, melainkan sinyal kuat adanya persoalan serius dalam tata kelola birokrasi Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.

Menurut Usman, penunjukan Rahmawati sebagai Plt menambah daftar panjang praktik pengisian jabatan sementara yang terus berulang. Kondisi tersebut menunjukkan lemahnya perencanaan sumber daya aparatur dan kegagalan pemerintah daerah dalam menyiapkan pejabat definitif melalui mekanisme sistem merit.

“Ketergantungan yang berlebihan terhadap Plt menandakan manajemen kepegawaian tidak berjalan sebagaimana mestinya. Ini bukan solusi jangka panjang, melainkan tambal sulam birokrasi,” ujar Dr Usman Lamreung, Rabu (21/1/2026).

Ia menegaskan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara secara jelas mengamanatkan pengelolaan ASN berbasis sistem merit, yakni kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Praktik penunjukan Plt, kata dia, hanya dibenarkan dalam kondisi terbatas dan bersifat sementara.

“PP Nomor 11 Tahun 2017 junto PP Nomor 17 Tahun 2020 sudah tegas. Jabatan pimpinan tinggi harus diisi secara definitif melalui seleksi terbuka. Plt tidak boleh menjadi pola permanen yang justru menghambat kinerja organisasi,” jelasnya.

Usman juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mewajibkan kepala daerah menjamin efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, termasuk memastikan jabatan strategis diisi secara profesional dan akuntabel.

“Jika jabatan strategis terlalu lama diisi Plt, maka yang dipertaruhkan adalah kualitas pelayanan publik. Rangkap jabatan berpotensi melemahkan koordinasi, menghambat pengambilan kebijakan strategis, serta menimbulkan konflik kepentingan,” tegasnya.

Ia menilai kondisi tersebut semakin ironis karena terjadi di sektor pendidikan, yang seharusnya menjadi prioritas pembangunan daerah. Menurutnya, kebijakan pendidikan membutuhkan konsistensi, visi jangka panjang, dan keberanian mengambil keputusan strategis, yang sulit dilakukan oleh pejabat berstatus sementara.

“Ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah Aceh Besar kekurangan pejabat yang kompeten, atau justru manajemen kepegawaiannya yang tidak berjalan dengan baik?” kata Usman.

Ia pun mendorong Bupati Aceh Besar untuk segera mengambil langkah tegas dengan melakukan pengisian jabatan secara definitif, transparan, dan berbasis kompetensi.

“Jika pola tambal sulam jabatan terus dipertahankan, maka reformasi birokrasi hanya akan menjadi slogan tanpa makna. Kepemimpinan daerah harus berpihak pada kepentingan publik, bukan pada kenyamanan birokrasi,” pungkasnya.