LENSAPOST.NET – Meski PLN menyebarkan informasi adanya pencurian kabel trafo di sejumlah titik, termasuk Gampong Tibang, Kecamatan Syiah Kuala, pantauan Lensapost.net pada Selasa malam, 16 Desember 2025, menunjukkan aliran listrik di wilayah tersebut justru sudah kembali normal.
Kondisi berbeda dialami warga di wilayah lain yang tidak disebut sebagai lokasi pencurian kabel trafo, seperti Gampong Alue Naga, Kecamatan Syiah Kuala. Hingga kini, kawasan tersebut telah memasuki malam keempat tanpa aliran listrik.
Sebelumnya, listrik di Alue Naga sempat menyala selama dua malam setelah mengalami pemadaman total selama lima hari. Namun kembali padam tanpa penjelasan rinci.
PLN sebelumnya menyampaikan kepada sejumlah media bahwa pencurian kabel dan komponen listrik di Banda Aceh dan Aceh Besar menjadi penyebab terganggunya pasokan listrik di sejumlah wilayah.
Berdasarkan data internal PLN, sedikitnya terdapat 13 insiden pencurian gardu distribusi sejak akhir November hingga 14 Desember 2025. Kerugian meliputi hilangnya kabel listrik berbagai ukuran.
Aksi pencurian disebut terjadi secara beruntun, dimulai pada 28 November 2025 di Desa Pantai Lampuuk dan Meunasah Balee Lampuuk, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar. Selanjutnya pada 5 Desember 2025 di Desa Tibang (Kecamatan Syiah Kuala), Desa Beurawe (Kecamatan Kuta Alam), serta Desa Punge Blang Cut (Kecamatan Jaya Baru), Kota Banda Aceh.
Sementara pada periode 12–14 Desember 2025, pencurian dilaporkan terjadi di Desa Lampreh, Aneuk Galong, dan Keureuweung Krueng (Kecamatan Lambaro), serta Desa Inte Gajah (Kecamatan Jantho) dan Desa Buga (Kecamatan Seulimeum), Kabupaten Aceh Besar. PLN menyebut pola pencurian kian intens dalam dua pekan terakhir.
PLN menilai pencurian tersebut tidak hanya merugikan aset negara, tetapi juga memicu pemadaman listrik pascabencana banjir serta membahayakan keselamatan masyarakat.
“Jika masyarakat melihat aktivitas mencurigakan di sekitar tiang, gardu, atau jaringan listrik, segera laporkan ke kantor PLN terdekat, Contact Center PLN 123, atau melalui aplikasi PLN Mobile,” imbau Manager Komunikasi PLN UID Aceh, Lukman Hakim, Minggu (14/12/2025).
Ia menegaskan bahwa pelaku pencurian komponen kelistrikan dapat dijerat pidana.
“Sesuai Pasal 362 juncto 363 dan Pasal 408 KUHP, pelaku pencurian dapat diancam pidana penjara hingga sembilan tahun,” ujar Lukman.
PLN Sebar Informasi Pencurian Kabel Trafo, Lampu di Lokasi Justru Menyala












