Pilkada 2024, KIP Pidie Jaya Rekrut PPK dan PPS

Abdullah, S.Sos Ketua Divisi Sosialisasi dan Parmas KIP Pidie Jaya

LENSAPOST.NET -Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie Jaya segera melaksanakan pembentukan Badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pidie Jaya Tahun 2024.

Ketua Divisi Sosialisasi dan Parmas KIP Pidie Jaya Abdullah ,S.Sos mengatakan pembentukan Badan Adhoc dilaksanakan secara seleksi terbuka dan memberi kesempatan kepada warga untuk mendaftar.

“Pendaftaran calon anggota PPK dimulai pada tanggal 23 April 2024, sedangkan anggota PPS pendaftaran dimulai 2 Mei 2024, jadwalnya telah kita umumkan kepada masyarakat oleh KIP Pidie Jaya, melalui laman website, Instagram KIP Pidie Jaya serta media massa, dan media online direleas hari ini” ungkapnya

Abdullah menjelaskan setiap warga yang mendaftar sebagai Badan Adhoc PPK dan PPS, pastinya ada persyaratan yang harus dilengkapi dan mengikuti sejumlah tahapan seleksi atau tes.

“Calon pendaftar harus memiliki integritas yang baik, memiliki etos kerja yang tinggi, sehat jasamani dan rohani tidak tercatat sebagai pengurus atau anggota partai politik dan tidak tercatat sebagai tim pemenangan pasangan calon Gubernur dan wakil gubernur dan bupati dan wakil bupati,” tegasnya

KIP Pidie Jaya menurut Abdullah akan menerima PPK sebannyak 40 orang untuk 8 Kecamatan dan PPS sebanyak 666 orang untuk 222 Desa, nantinya sebagai pelaksanaan tahapan Pilkada gubernur dan wakil gubernur dan bupati dan wakil bupati tahun 2024”, jelasnya.

Ketua KIP Pidie Jaya Iskandar, S.Sos Ketua Divisi Sosialisasi dan Parmas KIP Pidie Jaya menyebutkan Pendaftaran Badan Adhoc dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) yang dapat diakses pada link www.siakba.kpu.go.id.

“Kita akan mudahkan mekanisme pendaftarannya melalui online, sehingga semua warga memiliki kesempatan yang sama untuk mendaftar menurut aturan yang berlaku.

Iskandar mengatakan pembentukan badan ad hoc tersebut sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“PKPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024,” paparnya. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *