PIA tidak Mendaftar Sebagai Calon Peserta Pemilu 2024

Ketua Divisi Teknis KIP Aceh, Munawarsyah

LENSAPOST.NET – Komisioner KIP Aceh Munawarsyah menyampaikan dari delapan partai politik lokal yang telah mengambil akun akses sipol, namun sudah menerima konfirmasi bahwa Partai Islam Aceh (PIA) sudah menyampaikan informasi secara lisan untuk pemilu 2024 tidak melakukan pendaftaran.

“Artinya mereka (PIA) walaupun sudah mengambil akun akses sipol sudah upload data sampai batas akhir sudah memputuskan tidak melakukan pendaftaran,”kata Munawarsyah, Senin 15 Agustus 2022 kepada wartawan.

Hingga batas waktu penutupan, kata Munawar ada tujuh partai politik lokal yang mendaftar sebagai calon peserta pemilu.

Adapun tujuh partai tersebut diantaranya Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS), Partai Ghabthat, Partai Darul Aceh (PDA), Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA), dan Partai Amanah Reformasi (PAR).

Disamping itu, PA dan PNA, kata dia, sudah dinyatakan lengkap dan kedua partai tersebut masuk dalam katagori pertama jadi mereka tidak kita lakukan verifikasi adm dan faktual.

Dokumen PAR Tidak Lengkap

Sementara informasi terbaru, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan dokumen pendaftaran Partai Amanah Reformasi (PAR) sebagai calon peserta pemilu 2024 tidak lengkap.

Ini setelah melalui pemeriksaan dokumen Surat Pendaftaran, Surat Pernyataan Formulir Model F Parlok dan Formulir Model F-Rekapitulasi Pendaftaran jumlah pengurus dan anggota Partai PAR, KIP Aceh menyatakan dokumen pendaftaran Partai PAR tidak lengkap.

“Selanjutnya terhadap dokumen pendaftaran PAR dikembalikan,”kata Munawarsyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *