LENSAPOST.NET – Dua orang pria Warga Binaan Lapas (WBL) Kelas II B Kutacane, berinisial S (34) warga Desa Lawe Rutung, Kecamatan Lawe Bulan dan J (37) warga Desa Raja, Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara, kembali berurusan dengan Polisi.
Lantaran , diduga miliki satu paket sabu seberat 5,00 gram.
Kasi Humas Polres Aceh Tenggara, AKP Jomson Silalahi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini terjadi pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 12.00 WIB atas kecurigaan petugas Lapas terhadap gerak gerik salah satu narapidana berinisial J.
“Atas kecurigaan tersebut, petugas Lapas kemudian melakukan penggeledahan kepada J dan menemukan satu bungkus sabu di saku celana sebelah kiri milik J,” ungkap Kasi Humas, Selasa 21 Oktober 2025.
Lanjut Kasi Humas, dari interogasi petugas lapas, J mengaku bahwa sabu tersebut dimiliki bersama rekannya S yang juga merupakan warga binaan Lapas kelas IIB Kutacane.
Dari keterangan J itu kemudian petugas Lapas turut mengamankan S dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polres Aceh Tenggara untuk di proses lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Aceh Tenggara, menjelaskan selain 1 bungkus sabu seberat 5,00 gram yang dibungkus plastik bening, Polisi juga turut mengamankan 1 buah handphone merk OPPO A16 beserta kartu SIM sebagai barang bukti.
Jomson mengatakan, J dan S beserta barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. []












