LENSAPOST.NET – Pengurus Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) wilayah Aceh melaporkan Alvin Lim terkait dugaan ujaran kebencian ke Polda Aceh, Jum’at 23 September 2022.
Aduan itu dilakukan langsung oleh Sekretaris Persaja Aceh Umar Assegaf SH MH. Dia turut didampingi Aspidsus KT Aceh, Muhammad Ali Akbar, SH MH, Kasi Penkum KT Aceh, Baginda SH, Kasi Kanmegtibum & TPUL KT Aceh, Ibsaini, SH MH.
Umar Assegaf yang juga Kasi Eksekusi dan Eksaminasi Pidsus Kejati Aceh itu menyampaikan laporan pengaduan terhadap Alvin Lim terkait ujaran kebencian dan/atau pencemaran nama baik Kejaksaan RI dikanal youtube Quotient TV.
Berdasarkan informasi yang dibagikan oleh
Kasi Penkum Kejati Aceh, Baginda SH. Laporan ke Polda Aceh tercatat dengan
Nomor SSTLP/248/IX/2022/SPKT/Polda Aceh.
Alvin Lim, diduga telah menyebarkan berita bohong dan atau ujaran kebencian, dengan dugaan melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 Ayat (2) Dan Atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHPidana.