LENSAPOST.NET- Pengamat politik Adi Prayitno menilai pernyataan mantan Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi terkait revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) 2019 sebagai upaya memberi pesan bahwa dirinya tidak terlibat langsung dalam proses pengesahan.
Menurut Adi, pengakuan Jokowi yang menyebut tidak ikut menandatangani pengesahan revisi UU KPK menunjukkan adanya pesan politik tertentu.
“Jokowi ingin kasih pesan tak terlibat dalam urusan pengesahan revisi UU KPK 2019 saat jabat presiden. Karenanya Jokowi ngaku tak ikut tanda tangan saat pengesahan,” ujarnya kepada RMOL, Minggu, 22 Februari 2026.
Namun demikian, Adi menyoroti fakta bahwa dalam proses pembahasan revisi UU tersebut, terdapat perwakilan pemerintah yang ikut terlibat bersama DPR. Artinya, pemerintah mengetahui dan mengikuti jalannya pembahasan perubahan aturan itu.
“Problemnya, saat proses pembahasan RUU KPK itu ada perwakilan pemerintah ikut terlibat. Itu sama halnya pemerintah tahu soal revisi UU KPK ini. Mestinya kalau tak setuju, sejak awal menolak dan tak kirim menteri untuk ikut membahas revisi ini,” tegasnya.
Sebelumnya, mantan Ketua KPK Abraham Samad mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar UU KPK dikembalikan ke versi sebelum revisi 2019. Usulan tersebut disampaikan dalam pertemuan sejumlah tokoh dengan Prabowo di Kertanegara pada 30 Januari 2026.
Abraham menilai revisi UU KPK berdampak pada melemahnya lembaga antirasuah. Ia menyebut tren pemberantasan korupsi mengalami penurunan sejak perubahan undang-undang dilakukan.
Merespons usulan itu, Jokowi menyatakan setuju jika UU KPK dikembalikan ke versi lama.
“Ya saya setuju, bagus,” ujar Jokowi di Stadion Manahan Solo, Jumat, 13 Februari 2026.
Ia juga menegaskan bahwa revisi UU KPK pada 2019 merupakan inisiatif DPR. “Jangan keliru ya, inisiatif DPR,” ucapnya.
Adi menilai polemik ini menunjukkan bahwa dalam proses legislasi, tanggung jawab politik tidak bisa dilepaskan hanya dengan menyebut inisiatif berasal dari DPR, karena pemerintah tetap menjadi bagian dari pembahasan dan pengambilan keputusan.
Sumber: RMOL













