LENSAPOST.NET – Sebagai upaya mengungkap fakta yang terjadi sebenarnya guna mengenali informasi atau pesan yang didapat dari keterangan saksi yang berbeda dan saling bertentangan Tim Penyidikan Kejaksaan Tinggi Aceh telah melakukan pemeriksaan Konfrontasi terhadap 9 (sembilan) orang saksi.
Pemeriksaan Konfrontasi para Saksi-Saksi tersebut dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dugaan Penyimpangan dalam Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik pada Badan Reintegrasi Aceh Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P)
Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan pemeriksaan konfrontasi dimulai pada Kamis tanggal 27 Juni 2024, Jum’at tanggal 28 Juni 2024 dan Selasa 02 Juli 2024.
Ia menyebut, pemeriksaan Konfrontasi dimaksud dilakukan dengan cara mempertemukan antara saksi yang satu dengan yang lain dan mereka wajib memberikan keterangan yang sebenarnya (Pasal 116 ayat (2) KUHAP), hal tersebut tersebut dilakukan bertujuanmembantu proses perkembangan penanganan perkara untuk menguji kebenaran dan persesuaian keterangan masing-masing serta dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Konfrontasi.
“Adapun saksi-saksi yang dilakukan pemeriksaan konfrontir terdiri dari pihak eksternal dan internal Satker Badan Reintegrasi Aceh,”kata Ali.
Selanjutnya terhadap hasil dari perolehan pemeriksaan konfrontir para saksi dimaksud dipergunakan salah satunya dalam rangka pengumpulan bukti yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP.
Bahwa sampai dengan saat ini saksi telah dilakukan pemeriksaan sejumlah 82 (delapan puluh dua) orang yang terdiri dari pihak Satker Badan Reintegrasi Aceh dan Satker lainnya yang berhubungan dengan kegiatan, pihak rekanan pelaksana/penyedia, Kelompok CP/CL dan Penerima Bantuan,Para Keuchik serta Para Camat terkait. ***