LENSAPOST.NET – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Abdya) bekerja sama dengan Tim Kejaksaan Tinggi Aceh melakukan penggeledahan di PT Cemerlang Abadi setelah status perusahaan tersebut ditingkatkan menjadi penyidikan. Kegiatan penggeledahan ini dipimpin oleh Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Abdya dan dilakukan pada Rabu (17/05/2023).
Ali Rasab Lubis, Kasipenkum Kejati Aceh, menjelaskan bahwa penggeledahan ini dilakukan sebagai langkah pengumpulan alat bukti yang akan digunakan dalam persidangan untuk membuktikan tindak pidana yang disangkakan. Dokumen-dokumen di PT Cemerlang Abadi menjadi salah satu alat bukti yang didapatkan dalam penggeledahan ini.
Sebelum melakukan pengumpulan alat bukti, tim penyidik dari Kejaksaan Abdya dan Kejati Aceh meminta izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Abdya. Penggeledahan dilakukan di PT Cemerlang Abadi yang berlokasi di Abdya. Ali menambahkan bahwa penggeledahan juga dilakukan di rumah Asisten Kebun PT Cemerlang Abadi dan dalam kendaraannya.
Dalam penggeledahan tersebut, tim berhasil mendapatkan beberapa dokumen penting yang dianggap sangat relevan untuk memperkuat bukti yang telah ada. Dokumen-dokumen ini berkaitan dengan tindak pidana yang disangkakan dan perhitungan kerugian negara yang akan diperhitungkan. Selain itu, penggeledahan juga berlangsung di rumah Asisten Kebun dan dokumen-dokumen berhasil ditemukan di dalam kendaraannya.
“Seluruh alah bukti yang telah ditemukan kini sudah di bawa ke kantor Kejaksaan Negeri Abdya,”kata Ali Rasab Lubis kepada wartawan, Rabu 17 Mei 2023.
Ali menjelaskan bahwa salah satu hal yang dibutuhkan adalah dasar dan alat bukti untuk menghitung kerugian perekonomian negara yang diduga sebesar 10 triliun. Semua alat bukti yang telah ditemukan saat ini sudah dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Abdya.
Ali berharap bahwa penyidik dapat menyelesaikan kasus ini dengan tepat waktu agar kasus tersebut dapat terang benderang di mata publik. Semua barang bukti yang telah ditemukan tentu berkaitan dengan kasus tersebut, tambah Ali. []












