HUKUM  

Pengusaha Lokal Gugat Hotel The Pade, Diduga Wanprestasi Proyek Ballroom

Muhammad Zubir, S.H., M.H. dari kantor hukum EMZED Law Firm. ‎

LENSAPOST.NET – Seorang pengusaha lokal asal Montasik, Aceh Besar, berinisial IF menggugat PT Hotelindo Murni ke Pengadilan Negeri (PN) Jantho atas dugaan wanprestasi dalam proyek pembangunan ballroom Hotel The Pade.

‎Gugatan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum penggugat, Muhammad Zubir, S.H., M.H. dari kantor hukum EMZED Law Firm.

‎Ia menyebut pihak hotel diduga tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian kerja sama.

‎“Benar, kami telah mengajukan gugatan wanprestasi terhadap manajemen Hotel The Pade karena tidak melaksanakan kewajiban pembayaran kepada klien kami,” ujar Zubir di PN Jantho, Kamis (2/4/2026).

‎Ia menjelaskan, kliennya dan pihak hotel telah menandatangani kontrak pekerjaan pembangunan arsitektural Gedung C Ballroom pada 20 Juni 2023 lalu. Namun Pekerjaan disebut telah diselesaikan secara substansial, bahkan bangunan tersebut telah digunakan untuk berbagai kegiatan.

‎“Hingga saat ini, kata dia, pembayaran sebagaimana yang diperjanjikan belum juga dipenuhi oleh pihak hotel,” katanya.

‎Menurut Zubir, pihaknya telah dua kali melayangkan surat somasi, namun tidak mendapat respons dari tergugat. Karena itu, langkah hukum ditempuh untuk memperjuangkan hak kliennya.

‎Dalam sidang perdana yang telah digelar pada Kamis (2/4/2026), Majelis Hakim menyatakan pihak tergugat tidak hadir secara sah. Hal itu, karena tidak dapat menunjukkan legal standing sebagai perwakilan resmi perusahaan.

‎“Kami berharap proses hukum ini berjalan adil dan transparan, sehingga hak klien kami dapat dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Zubir.