LENSAPOST.NET – Seorang pengusaha lokal asal Montasik, Aceh Besar, berinisial IF menggugat PT Hotelindo Murni ke Pengadilan Negeri (PN) Jantho atas dugaan wanprestasi dalam proyek pembangunan ballroom Hotel The Pade.
Gugatan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum penggugat, Muhammad Zubir, S.H., M.H. dari kantor hukum EMZED Law Firm.
Ia menyebut pihak hotel diduga tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian kerja sama.
“Benar, kami telah mengajukan gugatan wanprestasi terhadap manajemen Hotel The Pade karena tidak melaksanakan kewajiban pembayaran kepada klien kami,” ujar Zubir di PN Jantho, Kamis (2/4/2026).
Ia menjelaskan, kliennya dan pihak hotel telah menandatangani kontrak pekerjaan pembangunan arsitektural Gedung C Ballroom pada 20 Juni 2023 lalu. Namun Pekerjaan disebut telah diselesaikan secara substansial, bahkan bangunan tersebut telah digunakan untuk berbagai kegiatan.
“Hingga saat ini, kata dia, pembayaran sebagaimana yang diperjanjikan belum juga dipenuhi oleh pihak hotel,” katanya.
Menurut Zubir, pihaknya telah dua kali melayangkan surat somasi, namun tidak mendapat respons dari tergugat. Karena itu, langkah hukum ditempuh untuk memperjuangkan hak kliennya.
Dalam sidang perdana yang telah digelar pada Kamis (2/4/2026), Majelis Hakim menyatakan pihak tergugat tidak hadir secara sah. Hal itu, karena tidak dapat menunjukkan legal standing sebagai perwakilan resmi perusahaan.
“Kami berharap proses hukum ini berjalan adil dan transparan, sehingga hak klien kami dapat dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Zubir.
Pengusaha Lokal Gugat Hotel The Pade, Diduga Wanprestasi Proyek Ballroom












