Pengelolaan Obat di RSUD H Sahudin Kutacane Jadi Temuan BPK, Marwan Husni: Temuan BPK itu Jangan Dijadikan Pajangan Semata

Ketua Komisi D, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara, Marwan Husni.

LENSAPOST.NET – Ketua Komisi D, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara, Marwan Husni, meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk serius mendalami temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Aceh, tentang Pengelolaan Obat pada RSUD H. Sahudin Kutacane sebesar puluhan miliaran rupiah tidak sesuai ketentuan di tahun 2024 lalu.

“Temuan BPK itu jangan dijadikan pajangan semata. Tetapi harus di tindak lanjuti supaya kepercayaan masyarakat untuk berobat ke RSUD H Sahudin Kutacane dapat kembali normal seperti sebelumnya,” kata Marwan, Selasa (24/6/2025).

Jumlah pengelolaan obat di RSUD H Sahudin Kutacane yang tidak sesuai ketentuan menjadi temuan BPK itu nilainya sangat Fantastis di angka Rp37.066.932.994 di tahun lalu.

“Ini bukan tentang permasalahan penyelamatan Uang Negara saja, akan tetapi ada ribuan nyawa masyarakat yang harus diselamatkan dari pengelolaan obat yang tidak sesuai ketentuan itu,” tegasnya.

Menurutnya, permasalahan obat di RSUD H. Sahudin Kutacane bukan menjadi hal yang mengejutkan dikalangan Komisi D, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara saat ini.

“Kelangkaan obat di tahun kemarin bukan menjadi hal yang mengejutkan bagi kami. Komisi D sudah beberapa kali melakukan sidak ke RSUD H Sahudin Kutacane tentang permasalahan kelangkaan obat yang di keluhkan masyarakat di Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah itu,” pungkas Marwan, politisi dari PAN itu.

Untuk diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh menemukan pengelolaan obat pada RSUD H. Sahudin Kutacane tidak sesuai ketentuan sebesar Rp37.066.932.994. Hal tersebut disampaikan BPK Aceh di dalam laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian Intern dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, nomor 13.B/LHP/XVIII.BAC/05/2025, tanggal 21 Mei 2025.

BPK menyebutkan, pada Tahun 2024, Pemkab Aceh Tenggara menganggarkan Belanja Obat-obatan sebesar Rp34.437.922.000,00, dengan realisasi sebesar Rp37.099.946.995,00 atau sebesar 107,73%. Anggaran tersebut digunakan untuk pengelolaan persediaan farmasi, khususnya pengadaan obat-obatan dan Barang Medis Habis Pakai (BMHP).

“Dari realisasi belanja tersebut, terdapat realisasi Belanja Obat-obatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) sebesar Rp37.066.932.994,” tulis BPK.

Diberitakan sebelumnya, Terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh tentang Pengelolaan Obat pada RSUD H. Sahudin Kutacane tidak sesuai ketentuan sebesar Rp37.066.932.994. Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara, akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan dan mendalami temuan tersebut.

“Kami akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk memastikan dan mendalami informasi tersebut,” kata Kajari Aceh Tenggara, Lilik Setiyawan, saat dikonfirmasi Lensapost.net, Minggu (22/06/2025).

Untuk itu pihak Kejari juga akan melakukan pendalaman dengan mengumpulkan infomasi dan data pendukung.

“Yang pasti harus ada pendalaman. Kita akan kumpulkan informasi yang didukung dengan data,” tegas Kajari Aceh Tenggara.