LENSAPOAR.NET – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu di Desa Simpang Empat, Kecamatan Lawe Bulan, Jumat, 11 Oktober 2024, sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K., M.H., melalui Plt Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah, S.H., menyebutkan, tersangka berinisial APP (31), warga Desa Kayu Mbelin, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Aceh Tenggara (Agara). Penangkapan terjadi setelah sebelumnya polisi mendapat laporan dari masyarakat.
Informasi tersebut menyebutkan bahwa tersangka sedang berada di Kafe Martin, Desa Salang Baru, Kecamatan Deleng Pokhisen, Aceh Tenggara. Mendapat informasi tersebut kemudian tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan pengintaian dan berhasil mengidentifikasi tersangka ketika ia hendak meninggalkan lokasi tersebut.
“Pengejaran berlanjut hingga di Desa Simpang Empat, Kecamatan Lawe Bulan, di mana tersangka yang mengendarai sepeda motor mencoba melarikan diri membuang delapan bungkus sabu seberat lebih kurang 39,2 gram ke arah kebun jagung milik warga dan akhirnya polisi berhasil mengamankan tersangka,” Kata patar.
Berikutnya, Polisi melanjutkan pemeriksaan kerumah tersangka APP yang berada di Desa Kayu Mbelin, Kecamatan Lawe Sigala, Kabupaten Aceh Tenggara.
“Di rumah tersebut juga polisi menemukan 80 buah kaca pirex, 2 buah timbangan elektrik, 2 buah bong, 1 plastik putih, 1 buah kotak, 1 buah gunting dan 4 buah mancis,” Ungkap Patar, Senin 14 Oktober 2024.
Ia menambahkan, saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara guna proses hukum lebih lanjut.
“Kepada tersangka akan di jerat dengan pasal 114 ayat ( 2 ) jo pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan minimal 6 tahun dan Maksimal 20 tahun,” Pungkasnya.












