LENSAPOST.NET – Transaparansi Tender Indonesia (TTI) mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh melakukan penyelidikan terkait dengan Pengadaan Alat Peraga Sekolah pada sekolah Kejuruan sebanyak 7 Perusahaan yang melaksanakan kegiatan Pengadaan dari Dana DAK Fhisik tahun 2025 dengan Total Rp.76 Milyar.
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, menyebutkan adapun 7 Perusahaan yang yang ditunjuk mendapatkan Paket masing masing :
1. PT.Nawasena Parikesit Indonesia mendapatkan proyek sebesar Rp.13.761.681.993.
2. PT.SARON INDONESIA NUSANTARA Rp.3.431.980.992
3. PT.HALO INDONESIA TEKNOLOGI Rp.1.366.273.400
4. SARANA EDUKARYA INDONESIA Rp.8.665.300.600
5. PT.BAGASKORO MULIA BAROKAH
6. BUMI SINAR MUARA Rp.8.690.394.906
7. GRAHA MULIA UTAMA.9
Menurutnya, atas penunjukan tersebut, Pejabat pada Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh sudah melakukan penyalahgunaan wewenang dan Perbuatan melawan Hukum, dimana Pejabat Disdik Aceh melaksanakan kegiatan DAK fisik 2025 mendahului Juknis terbaru.
“PPK terkesan tergesa gesa seolah olah kejar target dengan tujuan tertentu,” kata Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, Rabu, 3 Juli 2025.
Atas hal tersebut, TTI meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, menggali motif dibalik dari tanda tangan kontrak yang dinilai dipaksakan.
“Kita meminta Kejaksaan Tinggi Aceh untuk memanggil ke 7 Perusahaan yang ditunjuk sebagai pelaksana Pengadaan Alat Peraga sekolah SMK yang bersumber dari dana DAK Fisik tahun 2025,” sebut Nasruddin.
Selain itu, pihaknya juga meminta untuk Penyidik menggali informasi tentang adanya uang Cash Back .
“Jumlahnya mencapai puluhan persen. Pada umum nya ada pengembalian uang sebesar 20-25%,, uang tersebut seharusnya masuk ke Kas Negara bukan ke kantong pribadi Pejabat,” pungkas Nasruddin.