LENSAPOST.NET — Praktik pertambangan, baik legal maupun ilegal, dinilai telah menjadi salah satu penyebab utama kerusakan ekosistem dan bencana banjir bandang yang melanda Aceh sejak akhir 2025.
Dari 23 kabupaten/kota di Aceh, sedikitnya 18 daerah tercatat terdampak langsung kerusakan lingkungan dan musibah banjir bandang, sementara secara tidak langsung hampir seluruh wilayah Aceh ikut merasakan dampaknya.
Akademisi Universitas Muhammadiyah Aceh, Taufik A. Rahim, menilai upaya penertiban tambang yang dilakukan aparat gabungan sejauh ini terkesan setengah hati dan berorientasi pencitraan.
Hal tersebut terlihat dari ekspos penertiban di media massa yang hanya menampilkan tenda-tenda bekas dan kayu penyangga, tanpa kejelasan penindakan terhadap pelaku utama maupun alat berat yang digunakan.
“Yang ditertibkan seolah hanya properti kosong. Pelaku dan alat beratnya justru seperti menghilang. Ini menimbulkan kesan penertiban yang tidak serius, bahkan terkesan berolok-olok terhadap penderitaan rakyat Aceh,” kata Taufik, Minggu (8/ 2/2026).
Ia menegaskan, sejak bencana banjir bandang pada 26 November 2025 hingga menjelang bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, kondisi masyarakat terdampak masih memprihatinkan. Banyak warga hidup dalam keterbatasan, akses masih sulit, dan penanganan kesehatan sebagian besar bergantung pada relawan.
“Korban bencana kucar-kacir, kehilangan harta benda, dan masa depannya tidak jelas. Bantuan yang diterima pun sangat terbatas, seperti beras 5 kilogram, minyak goreng, telur, mi instan, serta pakaian bekas yang hanya datang dua kali,” ujarnya.
Taufik juga menyoroti minimnya transparansi pengelolaan dana bantuan bencana. Ia menyebut adanya informasi bantuan untuk Pemerintah Aceh sebesar Rp132 miliar, serta transfer dana dari pemerintah pusat yang disebut mencapai Rp1.279 triliun, namun realisasi dan penggunaannya tidak jelas di tingkat masyarakat terdampak.
“Pertanyaannya, dana itu ke mana dan digunakan untuk apa? Ketidakjelasan ini berpotensi menimbulkan kegaduhan baru dan bahkan membuka peluang terjadinya praktik korupsi,” tegasnya.
Menurutnya, penertiban tambang harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya terhadap tambang ilegal, tetapi juga tambang legal yang bermasalah. Pemerintah diminta mengevaluasi secara ketat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), kawasan tambang, serta luasan eksploitasi yang telah merusak keseimbangan ekologi.
“Penertiban tidak boleh sekadar ekspos media. Pelaku, alat berat, dan jaringan bisnisnya harus ditindak. Jika tidak, penderitaan rakyat Aceh akan terus berulang, sementara kerusakan lingkungan semakin parah,” pungkas Taufik.
Ia berharap pemerintah bertindak tegas dan transparan, terutama menjelang Ramadhan, agar masyarakat terdampak tidak terus menjadi korban kebijakan yang lemah dan tidak berpihak pada keselamatan lingkungan serta kemanusiaan.











