ACEH  

Penanda Tanganan Komitmen Anti Korupsi Gubernur dan Ketua DPRA, Nasruddin Bahar: Tidak Sesuai Dengan Fakta di Lapangan

LENSAPOST.NET – Transparansi Tender Indonesia (TTI) mempertanyakan Komitmen anti korupsi yang baru saja ditanda tangani antara Pemerintah Aceh dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diwakili Gunernur Aceh dan Ketua DPRA, di Jakarta, pada 5 Mei 2025 lalu.

Koordinatioor TTI Nasruddin Bahar, menyatakan komitmen anti korupsi yang baru ditanda tangani itu tidak sesuai dengan fakta di Lapangan, dimana Paket Pengadaan Barang pada Dinas Dinas dikuasai oleh Anggota Dewan mengatasnamakan Pokok Pokok Pikiran Dewan.

Ia menjelaskan, hal itu terlihat sangat jelas Intervensi pemilik Pokir dimana paket paket seperti di Dinas Pendidikan, DLH, Distanbun dan semua SKPA paket paket sudah dikapling.

“Jangan berharap dapat proyek jika tidak ada komitmen dengan pemililik Pokir. Banyak rekanan gigit jari jika tidak punya Link dengan Anggota Dewan. Jangan berharap dapat paket,” kata Nasruddin Bahar, Sabtu (28/6/2025).

Menurut Nasruddin, hal itu sungguh sangat disayangkan, mereka wakil rakyat tidak memikirkan mana proyek prioritas untuk hajat hidup orang banyak mana yang tidak asalkan dapat cuan semua beres.

Terkait itu, Nasruddin meminta kepada Bapeda dan APIP untuk melakukan Review atas usulan Anggota Dewan jika perlu dicoret dan diusulkan kembali anggarannya di APBA Perubahan dalam bentuk kegiatan yang benar benar punya manfaat secara langsung.

Nasruddin juga meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi KPK kali ini untuk serius turun ke Aceh agar benar benar menjalankan misi pencegahan sebelum terjadi.

“Sebenarnya sangat mudah bagi Aparat Penegak Hukum melakukan Penyelidikan terhadap paket paket Pokir dan KPK sudah mempunyai semua daftar nama Pemilik Pokir,” tegas Nasruddin.

Saat ini masyarakat sangat berharap kepada KPK dan APH bekerja serius sehingga praktek kotor tersebut tidak ber ulang dari tahun ke tahun. Kami juga mengendus adanya oknum oknum APH yang malah mendapatkan Bagian dari Dinas masing masing, sebut Nasruddin.

Nasruddin menambahkan, sebagai laporan saja, publik saat ini marah dan sakit hati dengan kondisi yang terjadi hari ini, apalagi banyak pengadaan barang dan jasa dilakukan dengan Metode Epurchasing atau lebih dikenal dengan e katalog. KPA dan Calon Penyedia sangat mudah berkompromi karena proses e katalog sangat sederhana.

Menurutnya, saat ini informasi yang berkembang ditengah masyarakat Ratusan Milyar Paket Pokir “Dijual” dengan harga bervariasi antara 25-30% kepada Rekanan yang berminat. Modusnya seperti lazim yang terjadi semua anggaota dewan ada menunjuk koordinator yang bertugas sebagai mediasi antara rekanan dengan PPK atau KPA di Dinas masing masing. Jika persetujuan dan kesepakatan dipenuhi maka selanjutnya koordinator membawa atau memperkenalkan Rekanan denga PPK atau KPA maka terjadilah Komitmen bersama.tutur Nasruddin bahar

“Ratusan Milyar Dana masyarakat menguap percuma dan itu sangat merugikan rakyat makanya tidak salah jika Aceh masih berstatus Provinsi termiskin di sumatera,” imbuh Nasruddin.