LENSAPOST.NET – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) melakukan tindakan tegas kepada sejumlah wajib pajak yang menunggak pajak daerah.
Penindakan tersebut berupa penutupan sementara tempat usaha milik wajib pajak. Kegiatan ini merupakan rangkaian dari tindakan penyelesaian tunggakan pajak daerah yang telah dilaksanakan sedari akhir tahun lalu.
“Tindakan ini kami lakukan karena wajib pajak yang bersangkutan tidak kooperatif,” kata Kepala BPKK Banda Aceh M Iqbal Rokan kepada awak media di sela-sela kegiatan penindakan, Selasa 29 Agustus 2023.
Namun, pada poster penyegelan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK), turut mencamntum logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemandangan ini memberi kesan pihak Pemko menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menggenjot pemasukan daerah dari pajak daerah.
BACA JUGA: Lima Tempat Usaha Wajib Pajak Ditutup Sementara
Dikonfirmasi menyangkut pemasangan logo lembaga anti rasuah tersebut, Pejabat Pemerintah Kota Banda Aceh, memilih bungkam.
Kabag Prokopim Setdako Banda Aceh Aulia R Putra, meminta media ini untuk menanyakan langsung kepada Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK).
Lalu wartawan lensapost.net mengirim pertanyaan konfirmasi kepada Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin, sekaligus kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) M Iqbal Rokan. Ini sesuai arahan Kabag Prokopim Setdako Banda Aceh. Namun, lagi-lagi tidak direspons.
KPK beri jawaban
Sementara Juru Bicara KPK Ali Fikri memberikan klarifikasi, bahwa langkah ini merupakan hasil kolaborasi dengan KPK melalui kedeputian koordinasi supervisi (korsup).
Ia menyebut, tujuan dari kerjasama ini adalah untuk memastikan optimalisasi pajak daerah.
“Itu memang kegiatan tindak lanjut kolaborasi dengan KPK melalui kedeputian korsup sebagai langkah optimalisasi pajak daerah,”jawab Ali ketika dikonfirmasi, Kamis 31 Agustus 2023.