NEWS  

Pemilik Tempat Pencucian Mobil di Aceh Selatan Curi Uang  Pelanggan

Dok Polisi

LENSAPOST.NET – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh  berhasil mengamankan seorang laki laki berinisial DD (45) warga Simpang empat Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan.

Dia diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian uang tunai Rp. 30.000.000.,(tigapuluh juta rupiah) milik korban Kasmadi (43) Petani warga Gampong Durian kawan Kecamatan Kluet Timur yang terjadi di Tempat Pencucian Mobil Gampong Simpang Empat Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan  Senin (26/2).

DD Terduga Pelaku pencurian tersebut ditangkap dan diamankan pada hari Rabu (28/2), saat sedang berada di tempat usaha miliknya yaitu tempat pencucian mobil.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo melalui Kasi Humas AKP Adam Sugiarto membenarkan bahwa telah ditangkap DD yang merupakan pemilik usaha pencucian mobil di Simpang empat Kluet Utara pada hari Rabu 28 Februari 2024,yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian uang.

Kasi Humas AKP Adam Sugiarto, mengutip penyampaian dari Kasat Reskrim AKP Fajriadi, Berdasarkan Laporan Polisi LP-B/24/II/2024/SPKT/Polres Aceh Selatan /Polda Aceh tanggal 26 Februari 2024,sesuai dari hasil  penyelidikan dan pemeriksaan beberapa saksi, Petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku menjurus kepada pemilik usaha pencucian mobil.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap DD, pelaku mengakui bahwa dirinya mengambil uang tersebut yang ada didalam box milik korban dan memasukkan uang tersebut ke rekening pribadi nya melalui BSI Link.Uang sekarang telah ditarik untuk diamankan sebagai barang bukti”,Katanya

Lanjutnya,tindak pidana pencurian tersebut terjadi pada saat Korban Kasmadi mengetahui kehilangan uang  usai mencuci mobilnya di Tempat usaha DD.

“Korban pada hari itu langsung melapor ke Mapolres Aceh Selatan”,katanya

Berdasarkan dari hasil penyelidikan barang bukti berupa Uang tunai Rp.30.000.000.,(tigapuluh juta rupiah), buku rekening BSI milik DD dan pelaku  pada saat ini telah diamankan di Mapolres Aceh untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.(*)

M. Ilham

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *