NEWS  

Pemerintah Cabut Izin 28 Perusahaan Pasca-Banjir Sumatra

Kondisi pasca banjir di Aceh Tamiang [Dokumen Alif Ramadhan]

LENSAPOST.NET — Pemerintah mencabut izin usaha 28 perusahaan yang beroperasi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat menyusul bencana banjir dan longsor yang menewaskan sekitar 1.200 orang serta menimbulkan kerugian ekonomi hingga triliunan rupiah.

Meski demikian, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pencabutan izin tersebut tidak serta-merta menghentikan operasional perusahaan.

Hal itu disampaikan Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/1/2025). Menurutnya, pencabutan izin akan ditindaklanjuti secara teknis oleh kementerian terkait.

“Dari proses pencabutan yang kemarin, tentunya secara teknis akan ditindaklanjuti oleh kementerian-kementerian terkait,” ujar Prasetyo.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya memutuskan pencabutan izin setelah menerima laporan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Hasil audit menemukan sejumlah perusahaan beroperasi di kawasan hutan lindung, melanggar batas wilayah izin, serta tidak memenuhi kewajiban perpajakan.

Prasetyo menjelaskan, kementerian teknis seperti Kementerian Kehutanan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menangani tindak lanjut pencabutan tersebut.

Namun, Presiden Prabowo meminta agar proses penegakan hukum tidak mengganggu kegiatan ekonomi dan lapangan pekerjaan masyarakat.

“Bahwa masih ada beberapa atau mungkin ada perusahaan yang masih beroperasi itu tidak menjadi soal. Atas petunjuk Bapak Presiden, penegakan hukum ini diminta memastikan kegiatan ekonomi tidak terganggu sehingga tidak berdampak pada lapangan pekerjaan masyarakat,” kata Prasetyo.

Danantara Dikerahkan

Sebagai tindak lanjut, pemerintah membentuk tim evaluasi yang dipimpin Danantara, sovereign wealth fund milik negara. Tim ini bertugas menyiapkan pengalihan usaha agar pencabutan izin tidak berdampak langsung pada mata pencaharian masyarakat.

Perusahaan yang bergerak di sektor Hak Pengusahaan Hutan (HPH) diarahkan untuk mengurangi aktivitas penebangan dan dialihkan ke sektor usaha lain.

“Ada beberapa perusahaan yang memang harus dialihkan. Contoh yang bergerak di bidang HPH, kita menghendaki untuk mengurangi menebang pohon,” ujar Prasetyo.

Ia menegaskan, pemerintah tetap memperhatikan nasib para pekerja yang selama ini bergantung pada perusahaan-perusahaan tersebut.

Daftar 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya

22 Perusahaan Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH)

Aceh (3 perusahaan):

  • PT Aceh Nusa Indrapuri
  • PT Rimba Timur Sentosa
  • PT Rimba Wawasan Permai

Sumatra Barat (6 perusahaan):

  • PT Minas Pagai Lumber
  • PT Biomass Andalan Energi
  • PT Bukit Raya Mudisa
  • PT Dhara Silva Lestari
  • PT Sukses Jaya Wood
  • PT Salaki Summa Sejahtera

Sumatra Utara (13 perusahaan):

  • PT Anugerah Rimba Makmur
  • PT Barumun Raya Padang Langkat
  • PT Gunung Raya Utama Timber
  • PT Hutan Barumun Perkasa
  • PT Multi Sibolga Timber
  • PT Panei Lika Sejahtera
  • PT Putra Lika Perkasa
  • PT Sinar Belantara Indah
  • PT Sumatera Riang Lestari
  • PT Sumatera Sylva Lestari
  • PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
  • PT Teluk Nauli
  • PT Toba Pulp Lestari Tbk

6 Badan Usaha Non-Kehutanan

Aceh (2 perusahaan):

  • PT Ika Bina Agro Wisesa
  • CV Rimba Jaya

Sumatra Utara (2 perusahaan):

  • PT Agincourt Resources
  • PT North Sumatra Hydro Energy

Sumatra Barat (2 perusahaan):

  • PT Perkebunan Pelalu Raya
  • PT Inang Sari