*Dua Hotel Dapat Proper Merah
LENSAPOST.NET – WALHI Aceh menyoroti kepatuhan terhadap pengelolaan lingkungan terhadap 5 perusahaan di Aceh yang mendapatkan penilaian Proper Merah, yaitu PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) Cabang Pelabuhan Malahayati (Usaha Pelabuhan) Aceh Barat, PT Delima Makmur (Sawit) Aceh Singkil, PT Bumi Sama Gandha (Sawit) Aceh Tamiang dan dua hotel ternama di Aceh PT Berlian Global Perkasa (Hermes Palace Hotel) Banda Aceh dan PT Gadjah Aceh (Kyriad Muraya Hotel Aceh).
Kelima perusahaan tersebut mendapat penilaian Proper Merah dari KLHK berdasarkan NOMOR SK.1299/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022.
“Proper merah adalah perusahaan sudah melakukan upaya pengelolaan lingkungan, akan tetapi baru sebagian mencapai hasil yang sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,”kata Direktur WALHI Aceh, Ahmad Salihin, Jumat (24/2/2023).
Menyikapi hal itu, WALHI Aceh meminta Pemerintah Aceh melalui DLHK agar dapat melakukan pengawasan secara ketat terhadap semua perusahaan agar dalam pengelolaan lingkungan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.
Sedangkan untuk perusahaan yang mendapat penilaian Proper Merah, WALHI Aceh juga meminta Pemerintah Aceh agar dapat memastikan perusahaan tersebut agar kedepannya patuh terhadap pengelolaan lingkungan.
“DLHK harus mengawasi secara ketat perbaikan pengelolaan lingkungan bagi perusahaan yang Proper Merah, terutama yang menyangkut dengan fasilitas pelayanan publik, seperti hotel,” tutupnya.