LENSAPOST.NET — Wakil Ketua Komisi I DPRA, Rusyidi Mukhtar (Ceulangiek), meminta Pemerintah Aceh serta pemerintah kabupaten/kota untuk memberikan perlindungan hukum bagi para keuchik (kepala desa) yang terpaksa menggunakan Dana Desa Earmark saat bencana banjir besar melanda Aceh pada 26 November 2025 lalu.
Menurut Rusyidi, pada saat banjir situasi di gampong sangat sulit. Banyak warga terpaksa mengungsi dan tidak bisa tinggal di rumah, sementara di tenda pengungsian masyarakat membutuhkan makanan dan minuman untuk bertahan hidup.
“Karena sudah akhir tahun dana desa dari Non-Earkmark sudah terpakai untuk kebutuhan yang lain. Jadi karena suasana genting para keuchik terpaksa mengambil dana desa Earmark,” ujarnya, Senin (29/12/2025), usai menerima aspirasi sejumlah keuchik.
Namun, permasalahan muncul karena dana earmark secara regulasi tidak diperuntukkan bagi penanganan tanggap darurat bencana. Karena itu, ia menegaskan Pemerintah Aceh, bupati, dan wali kota wajib mengeluarkan payung hukum agar dana tersebut dapat digunakan dalam kondisi bencana.
“Belum terlambat bagi Pemkab Bireuen khususnya, dan kabupaten/kota lain di Aceh untuk menerbitkan regulasi seperti Perbup atau aturan resmi lain agar para keuchik tidak bermasalah hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Rusyidi meminta seluruh kepala daerah membela para keuchik, karena dana yang digunakan bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan demi kebutuhan korban banjir di pengungsian. []












