ACEH  

Pembentukan Kopdes Merah Putih Syariah di Aceh Tenggara 100 Persen Tercapai

Zul Fahmy, Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Transmigrasi, Aceh Tenggara

LENSAPOST.NET – Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Transmigrasi, Aceh Tenggara, Zul Fahmy, mengatakan pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih Syariah di Kabupaten tersebut 100 persen, telah terbentuk dan berbadan hukum.

Zul Fahmy menyampaikan, pembentukan Kopdes Merah Putih Syariah di Aceh Tenggara dimulai sejak 21 Mei 2025 dan seluruh tahapan dan proses pembentukan berjalan lancar.

“Untuk Kopdes Merah Putih Syariah di Aceh Tenggara 100 persen telah terbentuk dan berbadan hukum per 25 Juni 2025,” kata Zul Fahmy, Senin, (14/7/2025).

Zul Fahmy juga mengungkapkan, setelah 100 persen tercapainya pembentukan Kopdes Merah Putih Syariah. Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara tinggal menunggu petunjuk lebih lanjut dari Kementerian Koperasi, Kementerian terkait dan Lembaga terkait lainnya. Tentang bagaimana tindak lanjut selanjutnya soal Koperasi Desa Merah Putih Syariah tersebut.

Kepala Diinas Koperasi, UKM dan Transmigrasi Aceh Tenggara itu juga menyampaikan, dari 385 Desa di Aceh Tenggara, Desa Lawe Sumur Sepakat, Kecamatan Lawe Sumur, tercatat menjadi Koperasi Desa Merah Putih Syariah pertama dan tercepat terbentuk dan berbadan hukum.

Zul Fahmy berpesan, tehadap seluruh Pengurus Kopdes Merah Putih Syariah di Aceh Tenggara agar menyiapkan sumber daya manusia, potensi dan keunggulan di masing-masing Kute (Desa).

Demi menyukseskan program Kopdes Merah Putih Syariah, peningkatan kesejahteraan pengurus dan warga Masyarakat Kute sesuai dengan tujuan dibentuknya koperasi desa merah putih dengan merujuk Intruksi Presiden (Inpres) nomor 9 tahun 2025, tentang pembentukan koperasi desa merah putih se-Indonesia.

Dalam hal ini, Kadis Koperasi UKM dan Transmigrasi Aceh Tenggara mengingatkan kepada pengurus dan masyarakat agar dapat mendukung dengan mampu menciptakan program unggulan sesuai dengan potensi di Kute. Memanfaatkan Sumber Daya Manusia yang benar benar berintegritas dalam menjalankan usaha-usaha yang akan dilakukan melalui program Koperasi Desa Merah Putih Syariah.

“Hal ini sangat penting untuk diinggat supaya Kopdes Merah Putih Syariah benar-benar memberikan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa,” ujar Zul Fahmy.

Lebih Lanjut, Zul Fahmy menyampaikan dari enam Kabupaten/Kota se Aceh yang jumlah Desanya di atas 300 desa, Aceh Tenggara menjadi daerah yang tercepat pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Syariah dengan 100 persen tercapai.