LENSAPOST.NET – Kebijakan pembatasan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 menuai kritik keras dari kalangan akademisi. Langkah tersebut dinilai tidak hanya bermasalah secara hukum, tetapi juga berpotensi mencederai semangat perdamaian Aceh yang telah dibangun sejak penandatanganan MoU Helsinki 2005.
Akademisi Universitas Muhammadiyah Aceh, Dr. Taufik A Rahim, menegaskan bahwa keberadaan JKA memiliki dasar konstitusional yang kuat, yakni Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 sebagai turunan dari Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) Nomor 11 Tahun 2006.
Menurutnya, aturan tersebut merupakan implementasi langsung dari MoU Helsinki 2005 yang menjadi fondasi perdamaian Aceh pasca konflik. Dalam konteks itu, sektor kesehatan bersama pendidikan merupakan hak dasar masyarakat yang wajib dipenuhi oleh pemerintah.
“Pembatasan JKA tidak bisa hanya didasarkan pada kebijakan teknis seperti Pergub, karena posisinya berada di bawah qanun dan undang-undang. Ini berpotensi menyalahi hierarki peraturan perundang-undangan,” ujar Taufik.
Ia juga menyoroti penggunaan indikator desil sebagai dasar pembatasan penerima manfaat JKA. Menurutnya, sistem desil yang biasa digunakan untuk penyaluran bantuan sosial tidak relevan jika diterapkan untuk layanan kesehatan yang merupakan hak dasar seluruh masyarakat Aceh.
Lebih lanjut, Taufik menilai alasan efisiensi anggaran akibat berkurangnya dana otonomi khusus tidak dapat dijadikan pembenaran. Pemerintah Aceh, kata dia, seharusnya melakukan penyesuaian pada pos anggaran lain yang tidak berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat, seperti belanja operasional maupun program yang sarat kepentingan politik anggaran.
“Pemangkasan terhadap sektor kesehatan justru menunjukkan lemahnya keberpihakan kepada rakyat. Padahal, JKA adalah simbol kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan masyarakat pasca konflik,” tegasnya.
Ia bahkan menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap komitmen perdamaian Aceh. Pasalnya, seluruh rakyat Aceh pernah merasakan dampak konflik berkepanjangan selama puluhan tahun, sehingga pemenuhan hak dasar seperti kesehatan menjadi bagian penting dari rekonsiliasi dan pembangunan sosial.
“Jika pembatasan ini dipaksakan, maka bukan hanya melanggar semangat MoU Helsinki, tetapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat Aceh,” pungkasnya.













