LENSAPOST.NET- Polisi menangkap tiga orang berinisial DT (41), MFU (26), dan EDS (28) yang diduga menggunakan narkoba jenis sabu. Dua di antaranya bekerja di panti rehabilitasi narkoba di Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel).
Ketiganya ditangkap di dua lokasi berbeda pada Kamis (26/5/2023), yakni sebuah kamar kos di Serpong dan Bambu Apus Pamulang, Tangsel.
“Pelaku satu wanita diamankan di kos Legouti Mensioun Lengkong Gudang Timur Serpong, dan dua pria di Bambu Apus Pamulang, kota Tangerang Selatan. Kamis, sore,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Selasa (30/5).
Zain menjelaskan, ketiganya ditangkap karena adanya laporan masyarakat. Dari ketiga tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu paket plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu seberat 0,78 gram dan 7 butir pil diduga ekstasi.
“Informasi dari masyarakat tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan observasi ke lokasi yang di informasikan, yang akhirnya berhasil mengamankan ketiga pelaku berikut barang buktinya,” ungkapnya.
Zain menuturkan hasil tes urine ketiganya mengandung Methamfetamin, sehingga ketiganya diduga menggunakan sabu. Ketiga pengguna sabu ini dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini tiga pelaku sedang dilakukan asesmen untuk ketiganya apakah perlu dilakukan rehabilitasi atau tidak, sebagaimana amanah undang-undang tersebut,” sebutnya. [detik.com]