LENSAPOST.NET – Pakar Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Gugun El Guyanie menilai harus ada rekayasa konstitusional buntut putusan Mahkamah Konstitusional (MK) soal gelaran pemilu yang tak lagi digelar secara serentak.
Sebab, berdasarkan putusan terbarunya itu di masa transisi antara pemilu nasional dan lokal, masyarakat baru akan memilih calon kepala daerahnya lagi pada 2031.
Padahal, masa jabatan kepala daerah yang baru dilantik berdasarkan hasil Pilkada 2024 adalah 5 tahun yang seharusnya berakhir pada 2029.
“Kalau DPRD tidak bisa kosong, atau tidak seperti kepala daerah, dibuatkan Pj. Maka nanti harus ada rekayasa konstitusional pembentuk undang-undang agar DPRD menjabat sampai ada pemilu daerah serentak 2031,” kata Gugun kepada Inilah.com, Jumat (27/6/2025).
Ia menegaskan, di masa transisi 2 tahun itu DPRD tak boleh kosong begitu saja, yang mana tak ada pembuatan peraturan dan pengawasan daerah bahkan menyetujui dan mengawasi APBD yang ada.
“Secara administratif, DPRD dilantik 2024, SK-nya sampai 2029. Tapi nanti setelah habis 2029, ada SK transisi 2029-2031, dengan tugas dan kewenangan yang sama. Memang terkesan tidak adil, menguntungkan anggota DPRD 2024. Tapi tidak ada kerugian bagi keuangan negara,” tuturnya.
Gugun menegaskan, wakil rakyat di daerah harus melakukan pengawasan tetap berjalan di masa transisi tersebut. “Untuk menilai apakah parpol dan caleg DPRD yang maju 2031 layak dipilih kembali,” ujar Gugun.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pemilihan umum (pemilu) lokal atau daerah diselenggarakan paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan setelah pemilu nasional rampung.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa rampungnya pemilu nasional dapat dihitung dari waktu pelantikan masing-masing jabatan politik yang dipilih dalam pemilu nasional tersebut.
Adapun pemilu nasional ialah pemilu anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden, sementara pemilu lokal atau daerah terdiri atas pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta pemilihan kepala dan wakil kepala daerah.
Saldi mengatakan bahwa Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 itu dipertimbangkan dari pengalaman jadwal pemilu anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden, dan DPRD provinsi/kabupaten/kota tahun 2024 yang berdekatan dengan pemilihan kepala daerah.
sumber: inilah