Panwaslih Dorong Pengawasan Partisipatif dalam Pelaksanaan PUSS

Ketua Panwaslih Provinsi Aceh, Agus Saputra
Ketua Panwaslih Provinsi Aceh, Agus Saputra

LENSAPOST.NET – Ketua Panwaslih Provinsi Aceh, Agus Saputra, mengungkapkan bahwa Panwaslih sangat membutuhkan pengawasan partisipatif dari semua elemen masyarakat Aceh dalam mengawasi proses pelaksanaan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) di Kabupaten Aceh Timur dan Pidie Jaya.

Pelibatan masyarakat, lembaga pemantau pemilu, dan berbagai pihak berkepentingan diharapkan dapat meminimalkan kecurangan dan dugaan pelanggaran pemilu, baik administratif maupun pidana.

Hal ini bertujuan menciptakan kolaborasi pengawasan bersama dalam menjaga kemurnian suara pemilih pada penyelenggaraan Pemilu 2024.

Di Kabupaten Aceh Timur, terdapat 11 kecamatan dengan 185 desa dan 539 TPS yang akan dilakukan PUSS berdasarkan empat putusan MK. Sementara itu, di Kabupaten Pidie Jaya terdapat 3 kecamatan dengan 103 desa dan 231 TPS yang akan dilakukan PUSS berdasarkan dua putusan MK.

Agus Saputra menegaskan bahwa pengawasan PUSS ini sesuai dengan amar putusan MK yang memerintahkan Bawaslu untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Panwaslih Provinsi Aceh, Panwaslih Kabupaten Pidie Jaya, serta Panwaslih Kabupaten Aceh Timur.

Pelaksanaan PUSS di kedua kabupaten tersebut dijadwalkan berlangsung pada 6 Juli 2024. “Kami mengharapkan partisipasi aktif dari masyarakat dan semua pihak untuk memastikan pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil,” ujar Agus Saputra, Kamis 4 Juli 2024.

Dengan adanya pengawasan partisipatif, Agus optimis bahwa proses pemilu di Aceh Timur dan Pidie Jaya akan berjalan dengan lancar dan transparan, serta mampu mencerminkan aspirasi rakyat dengan sebaik-baiknya. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *