LENSAPOST.NET – Adanya keputusan Panglima TNI yang menaikkan pangkat jabatan Pangdam Jaya dari Mayor Jenderal (Mayjen) menjadi Letnan Jenderal (Letjen) dinilai perlu diikuti dengan penyesuaian di lingkungan Polri, khususnya pada jabatan Kapolda Metro Jaya.
Menurut Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., pakar hukum tata negara dari Universitas Esa Unggul Jakarta, secara perspektif hukum ketatanegaraan, pangkat Kapolda Metro Jaya seharusnya disesuaikan dan disetarakan dengan jabatan Pangdam Jaya.
“Jika saat ini Kapolda Metro Jaya berpangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen) atau bintang dua, maka idealnya dinaikkan menjadi Komisaris Jenderal (Komjen) atau bintang tiga,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penyesuaian tersebut tidak hanya berlaku pada jabatan Kapolda, tetapi juga akan berdampak pada struktur di bawahnya. Wakapolda yang saat ini berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) berpotensi naik menjadi Irjen, sementara para direktur bisa meningkat dari Kombes menjadi Brigjen.
Bahkan, lanjutnya, penyesuaian juga dapat dipertimbangkan hingga tingkat Polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya, sebagai bagian dari harmonisasi dan sinkronisasi jabatan dalam perspektif hukum ketatanegaraan.
Menurut Prof. Juanda, langkah tersebut penting untuk menjaga keseimbangan dan kesetaraan jabatan antar institusi negara yang memiliki wilayah kerja, beban tugas, dan kompleksitas permasalahan yang relatif sama.
“Jika tidak ada penyesuaian, dikhawatirkan muncul dampak psikologis struktural antar pejabat, yang berpotensi mengganggu koordinasi serta pelaksanaan tugas di lapangan,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa kondisi tersebut bisa memengaruhi tradisi kelembagaan yang selama ini telah berjalan baik, serta berpotensi menghambat terbangunnya koordinasi yang efektif antar instansi pemerintah di wilayah DKI Jakarta.
Untuk itu, guna mencegah potensi hambatan koordinasi dan persoalan struktural, ia menilai secara hukum ketatanegaraan jabatan Kapolda Metro Jaya layak untuk dinaikkan menjadi Komisaris Jenderal (Komjen).
Namun demikian, kata dia, keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan Kapolri sebagai pemegang kebijakan di institusi Polri. []












