LENSAPOS.NET-Proses tahapan pemilihan keuchik gampong Jarommah Baroh kecamatan Kutablang ditengarai tidak berjalan seperti Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik.
Di mana Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) Gampong Jarommah Baroh yang diketuai oleh Nofikar meluluskan salah satu kandidat yang belum memenuhi syarat domisili sebagaimana diatur dalam Pasal 15 huruf e, di mana seorang calon keuchik baru bisa mencalonkan diri bertempat tinggal di Gampong paling singkat 3 tahun, dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sedangkan salah seorang Calon Keuchik, ZF, yang diluluskan dan dinyatakan melengkapi syarat oleh P2K Jarommah Baroh berdasarkan bukti di KK dan KTP baru berdomisili di Gampong Jarommah Baroh 1 tahun 8 bulan, yakni tertulis di KK tanggal 18-9-2023.
Artinya calon tersebut belum berdomisili 3 tahun sebagaimana diwajibkan dalam pasal 15 e Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik.
Tiga orang calon keuchik gampong Jarommah Baroh, Muhammad Hatta, Muakhir, dan Rajuladi saat diwawancarai wartawan menjelaskan mereka merasa dikelabui oleh P2K. Mereka sudah menyampaikan protes kepada Tuha Peut, P2K, akan tetapi protes dari kami diabaikan. Bahkan P2K terus menjalankan tahapan proses pemilihan tanpa mengindahkan protes dari calon keuchik.
“Seharusnya P2K menjalankan aturan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik. Bila ada kandidat tak memenuhi syarat harus gugurkan, bukan malah melanjutkan tahapan mengabaikan aturan,” kata tiga calon keuchik tersebut, Sabtu, (19/7/2025).
Untuk itu, ketiga calon keuchik jika persoalan ini tidak ada titik temu, begitu juga P2K mengabaikan aturan yang berlaku, mereka tak segan-segan akan mengundurkan diri dalam Pemilihan Keuchik Gampong Jarommah Baroh.
Begitu juga Tuha Peut dan Pihak Kantor Camat sebagai perpanjangan tangan masyarakat seharusnya berani menegakkan aturan, bukan malah melanggar aturan. Apalagi Tuha Peut punya kewenangan untuk menegur atau membubarkan P2K bila melakukan sesuatu yang tidak sesuai aturan.
“Sebagai bentuk protes kami untuk mencari keadilan agar persoalan ini diselesaikan sesuai aturan, kami akan mengundurkan diri,” kata 3 calon keuchik.
Ketua P2K Gampong Jarommah Baroh, Nofikar dikonfirmasi menjelaskan ia belum bisa menjelaskan secara detail persoalan ini. Katanya ia akan menjawab nanti ketika dirinya sudah berkumpul dengan anggota P2K lainnya.
“Nanti saya jawab, kita duduk dengan sejumlah anggota P2K, saya tanya dulu sama anggota biar saya tidak salah jawab,” ujar Nofikar.
Dihubungi wartawan, Plt Camat Kutablang, Riza Wiradarma, BA mengatakan pihaknya di kecamatan menjalankan putusan yang dikeluarkan P2K di tingkat Gampong.
“Terkait persoalan tersebut, kita sarankan dilaksanakan sesuai aturan. Apabila ada yang protes atau komplain, silakan komplain pada P2K atau Tuha Peut Gampong,”kata Plt Camat Kutablang. [FJ]













