LENSAPOST.NET— Operasi pemberantasan narkotika berskala besar kembali digelar di Kabupaten Gayo Lues, Aceh.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama TNI, Bea Cukai, BNNK, Forkopimda Gayo Lues, dan instansi terkait memusnahkan ladang ganja seluas 51,75 hektare yang tersebar di 26 titik pada tiga kecamatan.
Diperkirakan terdapat sekitar 1,9 juta batang atau setara 388 ton ganja siap panen yang berhasil diamankan dan dimusnahkan.
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, hadir langsung bersama jajarannya sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan narkotika di wilayah Aceh.
Keterlibatan Bea Cukai dalam operasi ini menegaskan komitmen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam memperkuat pengawasan serta penegakan hukum di bidang narkotika.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa temuan ladang ganja tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua tersangka pengedar narkoba di Deli Serdang, Sumatera Utara, dengan barang bukti 47 kilogram ganja siap edar.
“Dari pengembangan terhadap kedua tersangka, kami menemukan 26 titik ladang ganja dengan total luas 51,75 hektare,” ujarnya, Kamis 20 November 2025.
Akses menuju lokasi pemusnahan tergolong berat. Tim gabungan harus menempuh 1,5 jam perjalanan menggunakan kendaraan, kemudian melanjutkan perjalanan selama tiga jam dengan berjalan kaki menembus hutan lebat dan perbukitan di Kecamatan Pining.
Meski sempat terkendala cuaca buruk, operasi tetap berjalan aman berkat koordinasi lintas instansi.
Seluruh tanaman ganja, baik yang masih tumbuh, siap panen, maupun yang sudah dikeringkan, dimusnahkan di lokasi dengan cara dicabut dan dibakar. Ladang-ladang tersebut diduga telah beberapa kali dipanen sebelum akhirnya terungkap dalam operasi kali ini.












