LENSAPOST.NET— Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Aceh berinisial NI dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Aceh atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial AN (20) dalam perjalanan menggunakan mobil penumpang Toyota Hiace dari Kabupaten Nagan Raya menuju Banda Aceh.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Minggu dini hari, 1 Februari 2026, sekitar pukul 01.30 WIB, saat kendaraan masih dalam perjalanan.
Menurut keterangan keluarga korban, kejadian bermula ketika korban tertidur di dalam mobil. Terlapor diduga meraba bagian intim korban hingga korban terbangun dan berteriak.
“Korban kaget dari tidur dan langsung berteriak di dalam mobil,” ujar, paman korban kepada media, Selasa 3 Februari 2026.
Ia menambahkan, dugaan pelecehan tidak berhenti di situ. Saat korban turun dari mobil untuk membeli makanan, terlapor diduga kembali melakukan tindakan tidak senonoh dengan sengaja menempelkan alat kelaminnya ke tangan korban. Akibat peristiwa tersebut, korban menangis dan mengalami trauma.
Atas kejadian itu, korban telah melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh dengan Nomor Laporan: STTLP/B/26/II/2026/SPKT/Polda Aceh, tertanggal 2 Februari 2026, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Pihak keluarga tidak akan tinggal diam dan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami ingin ada efek jera agar perbuatan seperti ini tidak terulang di masa depan. Korban juga akan kami dampingi untuk mendapatkan penanganan psikolog guna memulihkan traumanya,” ungkapnya.
Selain proses hukum pidana, keluarga korban juga secara khusus meminta Gubernur Aceh, Sekretaris Daerah Aceh, Kepala Badan Kepegawaian Aceh, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, serta Inspektorat Aceh untuk memproses terlapor melalui sidang kode etik dan disiplin ASN.
“Kami minta oknum ASN tersebut diproses secara etik dan disiplin sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.
Sementara Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto belum menjawab konfirmasi media ini terkait laporan tersebut.











