NEWS  

Negara Wajib Hadir Lindungi Pemegang Izin Resmi, Tolak Tindakan Anarkis di Krueng Woyla

Direktur Forbina, Muhammad Nur

LENSAPOST.NET – Ketua Forum Bangun Investasi Aceh (Forbina), M. Nur, menegaskan bahwa negara wajib hadir melindungi perusahaan pemegang izin resmi dari tindakan anarkis yang dapat mengganggu iklim investasi di daerah.

Hal ini disampaikan menyusul insiden di Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Woyla, Kabupaten Aceh Barat.

M. Nur menilai, perusahaan yang telah memperoleh izin resmi dari pemerintah (IUP) berhak mendapatkan perlindungan, kepastian hukum, serta rasa aman dalam menjalankan kegiatan usahanya.

“Dalam negara hukum, semua pihak harus menghormati proses dan aturan. Bila ada keberatan terhadap aktivitas perusahaan, sampaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan tindakan kekerasan atau perusakan,” ujar M. Nur, Minggu (5/10/2025).

Sebelumnya, DPRK Aceh Barat pada Rabu (24/9/2025) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah pihak terkait dan merekomendasikan penutupan sementara aktivitas dua perusahaan tambang, yakni PT Megalanic Garuda Kencana (MGK) dan PT Koperasi Putra Putri Aceh (KPPA).

Sebagai tindak lanjut, tim gabungan yang terdiri dari Pansus DPRK, SKPK terkait, Balai Wilayah Sungai Sumatera I, Dinas ESDM Aceh, unsur TNI–Polri, serta perwakilan masyarakat dan media melakukan kunjungan lapangan pada 3–5 Oktober 2025 ke lokasi tambang kedua perusahaan tersebut.

Namun, saat kunjungan berlangsung, sekelompok masyarakat melakukan tindakan anarkis dengan melempari dan merusak kapal keruk milik PT MGK.

“Tindakan seperti itu tidak bisa dibenarkan. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus tegas melindungi pemegang izin sah dari aksi-aksi premanisme,” tegas M. Nur.

Ia berharap, pemerintah daerah dapat menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak agar iklim investasi di Aceh tetap kondusif.

Penyelesaian perbedaan pendapat, katanya, seharusnya ditempuh melalui jalur konstitusional, bukan dengan kekerasan. []