Muchlis M. Hanafi Paparkan Konsep Aceh Bermartabat di Era Digital: Internalisasi Nilai Al-Qur’an Jadi Fondasi Peradaban Baru

Lensapost.netI Pidie Jaya — Seminar Al-Qur’an Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-37 Tingkat Provinsi Aceh resmi dibuka oleh Bupati Pidie Jaya, H. Syibral Malasyi, S.Sos., M.E., Selasa (4/11/2025) di aula lantai tiga Kantor Bupati Pidie Jaya.

Kegiatan ilmiah yang mengangkat tema “Membangun Aceh Bermartabat: Internalisasi Nilai Al-Qur’an di Era Transformasi Digital” itu dihadiri oleh ratusan peserta dari unsur Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota se-Aceh, Kepala Dinas Syariat Islam, ulama, pimpinan dayah, akademisi, dan kafilah MTQ.

Salah satu pemateri utama, Dr. Muchlis M. Hanafi, Dewan Pakar Pusat Studi Al-Qur’an (PSQ) Jakarta, tampil memukau dengan paparan konseptual yang membedah hubungan antara syariat Islam, etika digital, dan kebahagiaan sosial di era transformasi teknologi. Dalam paparannya berjudul “Membangun Aceh Bermartabat: Internalisasi Nilai Al-Qur’an di Era Digital,”

Muchlis menegaskan bahwa kemajuan teknologi hanya akan bernilai jika berpijak pada nilai-nilai Qur’ani yang menumbuhkan keadilan, amanah, dan kemaslahatan.

Aceh Bermartabat: Antara Syariat dan Spirit Digital

Muchlis menjelaskan bahwa Aceh memiliki posisi istimewa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) No. 11 Tahun 2006, yang memberi kewenangan untuk menerapkan syariat Islam secara komprehensif.

Menurutnya, syariat yang hidup di Aceh bukan sekadar hukum formal, melainkan pandangan hidup yang melahirkan budaya Islam kuat, ketahanan sosial, dan daya juang tinggi masyarakatnya.

“Syariat Islam di Aceh mencakup aqidah, syar’iyah, dan akhlak, yang masing-masing membentuk kerangka etika sosial dalam setiap dimensi kehidupan—mulai dari pendidikan, ekonomi, hingga pemerintahan digital,” ujar Muchlis di hadapan peserta seminar.

Ia menegaskan, penerapan nilai-nilai Qur’ani dalam dunia digital harus berlandaskan maqashid al-syariah—meliputi pemeliharaan agama (hifz al-din), jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-‘aql), keturunan (hifz al-nasl), dan harta (hifz al-mal).

“Ketika teknologi dijalankan dengan semangat maqashid, maka digitalisasi menjadi sarana ibadah sosial, bukan sekadar transformasi sistem,” ujarnya.

Tantangan Era Digital dan Krisis Spiritualitas

Muchlis mengutip data We Are Social 2024 yang mencatat lebih dari 221 juta penduduk Indonesia atau hampir 80 persen populasi telah terkoneksi ke internet. Di Aceh sendiri, lebih dari 70 persen masyarakat aktif di ruang digital, sebagian besar berasal dari generasi muda.

Lebih lanjut ia menambahkan, kemajuan ini disertai tantangan serius berupa pergeseran perilaku keagamaan ke arah “agama virtual” —yang lebih simbolik, emosional, dan dangkal secara spiritual.

“Fenomena dakwah viral di media sosial menghadirkan paradoks baru: meningkatnya kesalehan simbolik, namun disertai krisis otoritas ulama dan lemahnya pemahaman mendalam terhadap ajaran agama,” jelasnya.

Ia menilai, pendidikan akhlak digital menjadi kebutuhan mendesak di Aceh. “Kurikulum etika bermedia harus dibangun di sekolah, dayah, dan kampus agar generasi muda mampu menimbang setiap konten berdasarkan nilai tabayyun, amanah, dan ihsan,” tambahnya.

Digitalisasi sebagai Ibadah Sosial

Dalam perspektif Muchlis, digitalisasi pemerintahan dan kehidupan sosial di Aceh harus dimaknai sebagai ibadah sosial, bukan semata-mata efisiensi administratif.
Ia menyebut konsep smart governance yang bermartabat sebagai bentuk pemerintahan modern, efisien, transparan, namun tetap berjiwa Islami.

“Teknologi harus berpihak pada manusia, moralitas, dan ketuhanan. Itulah wujud konkret Aceh yang bermartabat di era transformasi digital,” tegas Muchlis.

Ia juga mendorong pemerintah dan lembaga pendidikan agar menjadikan Al-Qur’an sebagai dasar perencanaan dan kebijakan publik, termasuk dalam sistem digitalisasi birokrasi, ekonomi syariah, dan literasi media.

Menurutnya, dengan demikian digitalisasi akan menjadi sarana memperkuat kepercayaan publik, transparansi, serta keadilan sosial dalam bingkai syariat Islam.

Maqashid Syariah dan Kebahagiaan Sosial

Muchlis mengaitkan nilai-nilai Al-Qur’an dengan World Happiness Report (WHR) 2025, yang mengukur tingkat kebahagiaan sosial melalui unsur amanah, derma, solidaritas, dan kebebasan bertanggung jawab.
Ia menegaskan bahwa prinsip-prinsip itu sejalan dengan maqashid syariah dan merupakan dasar bagi kesejahteraan spiritual dan sosial masyarakat Aceh.

“Islam mengajarkan rahmah, adl, amanah, dan ihsan—semua itu adalah fondasi kebahagiaan sosial yang sesungguhnya. Aceh bermartabat bukan hanya Aceh yang bersyariat secara hukum, tetapi Aceh yang menjadikan nilai Al-Qur’an sebagai sumber keadilan dan kemanusiaan,” tutur Muchlis disambut tepuk tangan peserta.

Pesan untuk Generasi Digital Aceh

Di akhir pemaparannya, Muchlis memberikan rekomendasi penting: perlunya integrasi indeks kebahagiaan dan kepercayaan sosial dalam kebijakan syariat, serta penguatan narasi dakwah digital yang damai dan mencerahkan.

Ia juga mengajak dayah, kampus, dan ormas Islam untuk memperkuat pendidikan akhlak di dunia maya dan menjadikan generasi muda sebagai pelaku perubahan yang berakhlak, berilmu, dan beradab.

“Generasi Z Aceh harus menjadi pelaku syariat yang menebar kasih sayang, bukan yang mudah menghakimi. Itulah wajah Islam rahmatan lil ‘alamin di era digital,” pungkasnya.

Seminar Al-Qur’an yang menjadi bagian dari rangkaian MTQ Aceh ke-37 ini diharapkan melahirkan kesadaran kolektif tentang pentingnya menjadikan Al-Qur’an sebagai pedoman moral di tengah derasnya arus transformasi digital.

Melalui forum ilmiah ini, Aceh kembali meneguhkan diri sebagai Serambi Mekkah—bukan hanya dalam simbol, tetapi dalam komitmen mengintegrasikan iman, ilmu, dan teknologi menuju masyarakat yang berkemajuan dan bermartabat. []