LENSAPOST.NET – Polres Gayo Lues mengungkap kronologis tragis pembunuhan terhadap dokter Shanti Astuti dirumah miliknya oleh pelaku berinisial FA (31) yang merupakan tetangga korban di Desa Raklunung, Kecamatan Blangkejeren, Gayo Lues pada, Sabtu 21 Maret 2026 lalu.
Pelaku FA (31) warga Desa Raklunung, Kecamatan Blangkejeren, Gayo Lues melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas ) yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam pasal 479 ayat (3) undang undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo melalui Kasat Reskrim Iptu Muhamad Abidinsyah menjelaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait peristiwa pembunuhan yang terjadi di Desa Raklunung, Kecamatan Blangkejeren, Gayo Lues.
Kemudian dari hasil pemeriksaan awal diketahui satu unit sepeda motor milik korban jenis yamaha Mio Soul warna merah marun dengan nomor polisi BL 6340 B telah hilang.
Menindaklanjuti laporan tersebut Tim Satreskrim Polres Gayo Lues bersama personel serta dibackup tim Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh dan Sat Intelkam melakukan penyelidikan intensif dan pengembangan hingga ke wilayah hukum Polres Aceh Tenggara, dimana tempat sepeda motor milik korban sempat dijual pelaku.
“Pelaku berinisial FA (31) warga Desa Raklunung berhasil kita amankan pada Senin 23 Maret 2026 sekitar pukul 16:45 WIB di wilayah kota Blangkejeren,” kata Abidinsyah, Kamis 26 Maret 2026.
Abidinsyah menyampaikan bahwa dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya, bahwa dirinya masuk ke rumah korban pada Senin 9 Maret 2026 sekitar pukul 04:00 WIB dengan cara membongkar jendela dan terali belakang menggunakan pahat besi.
Kemudian sekitar pukul 05:00 WIB pelaku berhasil masuk ke dalam rumah dan menggeledah seluruh ruangan rumah korban. Selanjutnya saat berada di lantai dua pelaku melihat korban sedang tertidur dan aksinya diketahui korban, sehingga korban berteriak meminta tolong.
“Karena korban berteriak, pelaku langsung melakukan kekerasan hingga korban tidak dapat bernapas dan akhirnya meninggal dunia,” ucapnya.
Tak sampai di situ kata Abidinsyah pelaku juga mengikat korban dan mengunci kamar dari luar dan melarikan diri dengan membawa sepeda motor milik korban menuju arah Kabupaten Aceh Tenggara dengan tujuan menjual kendaraan tersebut.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, setelah dua hari kejadian, uang hasil penjualan barang curian tersebut telah habis digunakan. Pelaku kembali nekat ke rumah korban dan mengambil anting anting yang masih melekat di telinga korban serta satu unit laptop milik korban untuk dijual kembali,” sebutnya.
“Pelaku FA mengaku hasil curian nya dirumah korban seperti sepeda motor dan anting korban dijual pelaku untuk bermain judi online dan narkoba,” sebutnya.
Abidinsyah menyebutkan dalam penangkapan tersebut petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul,pahat besi, obeng,tang, pisau lipat,jas hujan, pisau gagang kayu serta pakaian yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
“Pelaku berserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Gayo Lues guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya. []












