LENSAPOST.NET – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membenarkan informasi mengenai keberadaan Gubernur Aceh Muzakir Manaf di Malaysia. Tito mengatakan, kepala daerah yang akrab disapa Mualem itu berada di Malaysia untuk menjalani pengobatan.
Tito juga menegaskan keberangkatan Muzakir Manaf ke Malaysia sudah mendapatkan izin resmi dari Kemendagri.
“Gubernur Aceh memang betul sudah izin kepada Mendagri, dan alasannya ke Malaysia untuk berobat. Beliau memang membutuhkan pengobatan untuk kesehatan beliau,” kata Tito di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).
Meskipun Muzakir Manaf berada di luar negeri, Tito memastikan koordinasi pemerintah Aceh dengan pemerintah pusat tetap berjalan. Pemprov Aceh bersama jajaran pusat disebut terus mengawal pemulihan pascabencana di wilayah terdampak.
Tito menerangkan dari hasil evaluasi lintas kementerian/lembaga bersama pemerintah daerah, baru satu kabupaten di Aceh yang dinilai telah kembali normal pascabencana.
Dia merinci, dari 18 kabupaten/kota terdampak bencana di Aceh baru Kabupaten Aceh Besar yang dinilai telah kembali normal. Selain itu, sembilan daerah masuk kategori mendekati normal, sementara delapan kabupaten/kota lainnya masih membutuhkan perhatian khusus.
“Di Highland itu di daerah pegunungan itu tiga, yaitu Bener Meriah, Gayo Lues, dan kemudian di Aceh Tengah yang ibukotanya Takengon. Itu rata-rata permasalahannya adalah jalan yang longsor atau hilang dan jembatan yang putus,” kata Tito.
Video Beredar Mualem di Malaysia
Sebelumnya, isu mengenai keberadaan Muzakir Manaf mencuat usai beredarnya sebuah video di media sosial yang memperlihatkan gubernur Aceh itu sedang berada di sebuah acara di Malaysia.
Video itu ramai diperbincangkan sejak Selasa 20 Januari 2026. Dalam tayangan itu, Muzakir Manaf terlihat duduk berdampingan dengan seorang perempuan yang oleh warganet disebut sebagai pengusaha asal Malaysia.
Narasi di media sosial menyebut bahwa keduanya telah melangsungkan pernikahan. Namun, kabar itu belum dikonfirmasi secara resmi oleh Pemprov Aceh maupun Muzakir Manaf secara pribadi.












