Mantan Pj Keuchik Seurapong Pulo Aceh Didakwa Korupsi Dana Desa

LENSAPOST.NET– Mantan Penjabat (Pj) Keuchik Gampong Seurapong, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Asri BHR, resmi didakwa oleh Kejaksaan Negeri Aceh Besar dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) tahun anggaran 2020–2021. Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (29/1/2026).

Dalam surat dakwaan Nomor PDS-01/L.1.27/Ft.1/01/2026, jaksa menyebut perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp173.696.646, sebagaimana hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Besar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaki Bunaiya menjelaskan, dugaan korupsi dilakukan terdakwa saat menjabat sebagai Pj Keuchik pada periode Juli 2020 hingga Juni 2021. Selama masa jabatan tersebut, terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan keuangan gampong.

Menurut jaksa, dalam pelaksanaan APBG, terdakwa tidak melibatkan Tim Pelaksana Pengelola Keuangan Gampong (PPKG) sebagaimana ketentuan. Terdakwa justru menguasai pengelolaan keuangan desa secara sepihak, sehingga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam persidangan terungkap, Gampong Seurapong pada periode tersebut mengelola anggaran dengan total pagu lebih dari Rp2 miliar yang bersumber dari Dana Desa, Alokasi Dana Gampong (ADG), serta sumber pendapatan lainnya. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah penyimpangan.

Jaksa menguraikan, terdapat kas tunai desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp27.260.600. Selain itu, ditemukan belanja fiktif pengadaan kebutuhan masjid berupa alat pengeras suara dan ambal senilai Rp12.665.000, yang berdasarkan pemeriksaan fisik tidak pernah direalisasikan.

Terdakwa juga didakwa tidak menyetorkan pajak negara dan pajak daerah yang telah dipungut dari kegiatan desa dengan total nilai Rp6.384.546.

Tak hanya itu, jaksa turut mengungkap adanya kekurangan volume pada sejumlah pekerjaan fisik desa tahun anggaran 2020 dan 2021. Pekerjaan tersebut meliputi pembangunan saluran gampong, rehabilitasi kantor keuchik, pembangunan jalan rabat beton, terobos jalan gampong, hingga pembangunan plat beton, dengan total nilai kekurangan mencapai Rp127.386.500.

“Laporan realisasi anggaran dibuat seolah-olah pekerjaan telah dilaksanakan 100 persen. Namun, berdasarkan pemeriksaan fisik, pekerjaan tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB),” kata jaksa di hadapan majelis hakim.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan dakwaan primer Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Jaksa juga mengajukan dakwaan subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama, dengan ancaman pidana penjara serta kewajiban mengembalikan kerugian keuangan negara.

Saat ini, terdakwa telah menjalani penahanan di rumah tahanan sejak 13 Januari hingga 1 Februari 2026. Perkara tersebut diperiksa oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jamaluddin, didampingi Ani Hartati dan Zul Azmi selaku hakim anggota. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (5/2/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.