LENSAPOST.NET – Bawaslu Kota Sabang menggelar diskusi publik terkait Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan daerah mulai 2029, Rabu (11/9/2025) di Aula Mata Ie Resort.
Ketua DEMA STIS Al-Aziziyah, Alvi Dahlia, menilai perpanjangan masa jabatan DPRD tanpa pemilu merugikan rakyat dan lebih menguntungkan elit.
“DPRD hadir sebagai wakil rakyat. Kalau masa jabatannya diperpanjang tanpa pemilihan, rakyat kehilangan hak untuk memilih wakilnya. Solusi seperti ini cenderung lebih menguntungkan elit daripada rakyat,”ujarnya.
Sementara Wakil DEMA, Debi Fareza, menekankan pemisahan pemilu berpotensi menggandakan biaya politik yang membebani masyarakat.
Para narasumber dari DPR RI dan DPRK Sabang menyoroti penguatan kelembagaan Bawaslu, regulasi transisi, serta risiko fragmentasi politik.
Kehadiran mahasiswa menegaskan peran kritis mereka sebagai pengawal demokrasi dan penyeimbang kebijakan publik.