LENSAPOST.NET – Dugaan Upeti Dana Pemberantasan Narkoba Desa ditingkat Kecamatan di Kabupaten Aceh Tenggara terus disoroti oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara), Provinsi Aceh, Pajri Gegoh.
Setelah sebelumnya pihaknya membeberkan adanya dugaan Upeti dari Dana Pemberantasan Narkoba Desa yang terjadi di Kecamatan Lawe Alas, Darul Hasanah dan Tanoh Alas.
Kali ini, Ketua DPD LSM Penjara, Pajri Gegoh, membeberkan fakta baru dugaan Upeti Dana Pemberantasan Narkoba Desa juga terjadi di Kecamatan Lawe Sumur.
“Nilai dugaan Upeti di Kecamatan Lawe Sumur di Bandrol sebesar Rp. 6,5 juta untuk setiap Desa di Kecamatan tersebut,” ungkap Pajri Gegoh, Senin 25 Agustus 2025.
“hal itu disampaikan oleh salah seorang Kepala Desa (Pengulu Kute) di Kecamatan Lawe Sumur,” tambah Pajri Gegoh.
Ia menjelaskan, modus operandinya hampir persis yang terjadi di Kecamatan Darul Hasanah dan Lawe Alas. Dimana sejumlah Kepala Desa diduga diwajibkan harus menyerahkan Upeti dana Pemberantasan Narkoba Desa kepada salah seorang oknum pihak Kecamatan.
“Modusnya Upeti itu kemudian akan di serahkan kepada pihak di Kabupaten,” sebut Pajri Gegoh.
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan, fakta baru dugaan Upeti di Kecamatan Lawe Sumur ini sekaligus semakin menguatkan kepercayaan publik bahwa memang benar adanya kekuatan besar yang menggerakkan oknum tertentu di Kecamatan untuk melakukan tindakan Upeti pada Dana Pemberantasan Narkoba Desa di Kabupaten Aceh Tenggara.
Menurutnya, tindakan ini bertolak belakang dengan komitmen Bupati Aceh Tenggara, H.M Salim Fakhry yang berkomitmen memberantas narkoba di Bumi Sepakat Segenep ini sampai ke akar-akarnya.
Terpisah, Pelaksana Harian (PLH) Camat Lawe Sumur, Makmur Jaya, membantah prihal dugaan Upeti di Kecamatan tersebut.
“Pihak Kecamatan akan menggali informasi lebih dalam terkait dugaan tersebut,” kata, Makmur Jaya. []













